Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Surabaya

November 21, 2024

Surabaya, jurnalpolisi.id

12 Oktober 2024 Pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial M S bin A, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Sutorejo RT.02/RW.07, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa tiga poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 7,017 gram, 0,530 gram, dan 0,069 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sedotan plastik, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Tersangka yang diketahui tidak bekerja ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M (DPO) pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, di dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek, Surabaya. Tersangka membeli sabu seberat 8 gram dengan harga Rp 850.000 per gramnya, dengan total pembayaran mencapai Rp 6.800.000. Tersangka menjual kembali sabu tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per gram.

Dalam pengakuannya, M S bin A mengungkapkan bahwa ia sudah membeli sabu dari M sebanyak sepuluh kali dalam lima bulan terakhir, dan menjualnya untuk mencari keuntungan. Selain itu, tersangka juga mengaku turut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap M, yang menjadi DPO dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *