Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kembali Tangkap Satu Orang Pelaku Pengedar Tembakau Sintetis
November 8, 2024
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali berhasil menangkap satu orang pelaku inisial MR (23 tahun) warga Kabupaten Bogor. Yang di mana pelaku ditangkap terkait pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 62.6 gram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Kompol Eka Candra menjelaskan pelaku MR kami tangkap pada hari Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di tempat kontrakannya di Kampung Ciluar Batas Sukaraja, Kabupaten Bogor, “ungkapnya, Jumat (8/11/2024).
Penangkapan tersebut berkat patroli cyber di mana pelaku MR menawarkan tembakau sintetis dengan mempergunakan akun Instagram “SPACEWORLD”, akun tersebut dibuat khusus oleh pelaku untuk menjual tembakau sintetis dan apabila ada yang membeli tembakau sintetis oleh pelaku diberikan dengan sistem tempel yang lokasinya mulai dari lampu merah Talang sampai lampu merah Warung Jambu Kota Bogor, “jelas Kompol Eka.
Lanjut, Kompol Eka, pelaku MR mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membelinya melalui akun Instagram “FLAMINGGO” dan kami masih lakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.
Hasil keuntungan dari penjualan tembakau sintetis dipergunakan oleh pelaku MR untuk keperluan sehari-hari, “tambah Kompol Eka.
Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.
Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, “tutup Kasat Narkoba, Kompol Eka.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)