Satresnarkoba Piolrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Sebanyak 83 Gram di Surabaya
Surabaya, 14 Oktober 2024 – jurnalpolisi.id
Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial EP (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 09.45 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Jl. Asemrowo Gg 3, Surabaya.
Barang Bukti yang Ditemukan Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 83,094 gram. Selain itu, barang bukti lain yang disita termasuk dua ponsel Samsung, dompet, timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 59.000.000,-.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang pelaku berinisial J (DPO) pada tanggal 6 Oktober 2024 di wilayah Gedangan, Sidoarjo, seharga Rp 750.000,- per gram. Tersangka membeli total 100 gram seharga Rp 75.000.000,- dan kemudian membaginya menjadi 26 paket sabu dengan berbagai ukuran. Tersangka menjual sabu dengan harga bervariasi antara Rp 1.050.000,- hingga Rp 2.100.000,- per paket, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 30.000.000,-.
Tersangka EP sudah menjual narkotika jenis sabu sejak Mei 2024, bekerjasama dengan J. Dalam aksinya, tersangka diketahui membeli sabu dalam jumlah besar minimal 30 gram untuk kemudian dijual kembali di kawasan Surabaya. Hasil penjualan narkotika tersebut juga dicatat dalam rekening BCA milik tersangka, yang turut diamankan dalam operasi ini.
Tersangka EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap J yang merupakan pemasok utama sabu tersebut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di kota ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.( Nova)