Ratusan Warga dan Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas di Polres Padangsidimpuan
Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Ratusan warga bersama organisasi mahasiswa dari HMI, PMII, HIMMAH, GMNI, dan IMM menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Padangsidimpuan pada Jumat (08/11/2024). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas untuk menuntut penangguhan penahanan seorang warga Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang telah ditahan selama sepekan.
Massa mulai berkumpul di depan Mapolres pada pukul 15.00 WIB, menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Mereka datang membawa pengeras suara serta poster-poster bertuliskan “Tangkap pencuri pakai sabu”. Teriakan penuh semangat memenuhi udara, menyerukan keadilan bagi rekan mereka yang ditahan, berinisial “IP”, yang juga berprofesi sebagai guru.
Dalam orasinya, para demonstran menegaskan bahwa IP ditahan atas laporan seorang warga berinisial “ZFA Siregar” terkait dugaan penganiayaan. Namun, menurut massa, insiden tersebut terjadi setelah IP memergoki ZFA yang diduga hendak melakukan pencurian di lingkungannya. Tindakan IP disebut sebagai upaya untuk melindungi warga sekitar dari ancaman pencurian.
“Kami meminta agar penahanan rekan kami ditangguhkan. Kami juga telah melaporkan dua kasus percobaan pencurian sebelumnya, namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak kepolisian. Kami ingin keadilan, semua laporan harus diproses secara adil,” ujar salah satu orator melalui pengeras suara di depan Mapolres.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai ini diikuti oleh warga Gang Raya dan sejumlah mahasiswa yang datang dari berbagai sudut kota. Mereka berharap aksi tersebut akan membuka mata aparat penegak hukum untuk bertindak lebih adil dan transparan.
Aksi solidaritas ini bukan kali pertama terjadi. Sejumlah warga Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, juga mendatangi Mapolres Kota Padangsidimpuan pada Jumat (01/10/2024). Kedatangan mereka sebagai bentuk protes dan tuntutan perlindungan hukum terhadap rekan mereka yang saat ini masih ditahan.
Puluhan warga membawa poster-poster bertuliskan tuntutan untuk segera membebaskan IP atau setidaknya mengalihkan status penahanan menjadi tahanan luar. Menurut keterangan dari Alvi Batubara, salah seorang warga yang turut serta dalam aksi, insiden yang menyeret IP ke balik jeruji besi terjadi pada 5 Agustus lalu.
“Ada teman kami yang justru ditahan setelah menangkap seseorang yang diduga mencoba mencuri di lingkungan kami. Padahal, tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi warga. Kami meminta agar penahanan ini ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan luar,” jelas Alvi kepada wartawan di depan Mapolres.
Lebih lanjut, Alvi menambahkan bahwa warga telah melayangkan dua laporan terkait percobaan pencurian tersebut, namun hingga kini tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Harapan kami, kepolisian memproses laporan kami secara transparan dan segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Di tengah teriakan orasi dan sorak-sorai dukungan, terlihat jelas harapan dari massa aksi. Mereka ingin agar kepolisian tidak hanya cepat merespons laporan dari pihak tertentu, tetapi juga memberikan perhatian yang sama terhadap laporan warga setempat. Salah seorang mahasiswa yang turut serta dalam aksi, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk aspirasi damai untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum yang setara.
“Kami berharap Polres Padangsidimpuan bisa bertindak lebih bijaksana dan profesional dalam menangani kasus ini. Kami di sini bukan untuk membuat keributan, tetapi untuk mencari keadilan bagi teman kami,” ungkap Rahmat.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di depan Mapolres Padangsidimpuan, dengan harapan agar aspirasi mereka segera direspons oleh pihak berwenang. Aksi ini rencananya akan terus dilanjutkan hingga ada titik terang terkait kasus penahanan rekan mereka.
(P.Harahap)