PT Apic Devanio di Gunung Sindur Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,5 Miliar

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

PT Apic Devanio yang beralamat di Kampung dan Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu (13/11/2024) sekira pukul 10.20 WIB kebakaran.

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso menjelaskan sekira jam 10.45 WIB, petugas piket menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi peristiwa kebakaran, selanjutnya petugas piket yang di pimpin oleh Pawas AKP Rus Oktavianto langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.

Sesampainya di TKP, petugas mendapati kobaran api dan kepulan asap yang berasal dari dalam area PT Apic Devanio, dan di waktu yang bersamaan datang 2 unit mobil Damkar Parung untuk memadamkan api. Namun, kondisi cuaca dan bahan yang ada di area PT merupakan barang yang mudah terbakar sehingga api belum bisa dipadamkan dan kobaran api masih besar, “ucap Kompol Budi, Kamis (14/11/2024)

Lebih lanjut, selang beberapa waktu kemudian datang bantuan mobil Damkar dari Dinas Kebakaran Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan sebanyak 7 unit mobil, selang 3 jam kemudian api berhasil dipadamkan, “tuturnya.

Pada saat proses pendinginan oleh Tim Damkar, ditemukan 1 orang jenazah yang terbakar atas nama Ridwan Wandi (26 tahun) karyawan, warga Cianjur, atas hal tersebut pihak Polsek Gunung Sindur menghubungi pihak Inafis Polres Bogor untuk melakukan identifikasi, selang beberapa waktu kemudian, Tim Inafis dari Polres Bogor datang langsung melakukan identifikasi terhadap jenazah yang ditemukan.

Setelah selesai proses identifikasi, selanjutnya jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah untuk diserahkan kepada pihak keluarga, karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, menyatakan tertulis dengan surat pernyataan pihak keluarga korban.

Hasil penyelidikan oleh TKP pihak Kepolisian didapati pemilik PT adalah Sdr. H (51 tahun) warga Kabupaten Bogor, dari peristiwa kebakaran tersebut pemilik mengalami kerugian materi kurang lebih Rp1,5 miliar.

Hasil investigasi pihak Kepolisian adalah bahwa dari keterangan para saksi Sdr. IG dan Sdr. S, diduga kebakaran tersebut dari percikan api yang timbul dari alat pemotong sterofom (mesin lekline).

Dari hasil interogasi saksi-saksi di TKP serta dikaitkan dengan adanya barang bukti serta pendalaman analisa fakta dapat disimpulkan bahwa kebakaran tersebut berawal dari alat pemotong sterofom (mesin lekline) yang mengeluarkan percikan api. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu seng dan potongan besi yang terbakar.

Proses evakuasi pembersihan puing-puing masih dilakukan oleh pihak PT Avic Devanio, yang di mana pihak Kepolisian masih melakukan investigasi penyelidikan lanjut.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *