Poskesdes di Meunasah Dayah, Bireuen: Sengketa Tanah Berlarut dan Kerugian Negara yang Terabaikan
Bireuen, jurnalpolisi.id
Poskesdes di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, yang dibangun pada tahun 2009, terlilit sengketa tanah yang tak kunjung terselesaikan. Pembangunan poskesdes tersebut dilakukan tanpa proses pembebasan tanah, memicu konflik dengan keluarga pemilik tanah sejak awal. Keluarga pemilik tanah yang diwakili oleh Pak Ismail melaporkan sengketa ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, namun Kepala Dinas Kesehatan saat itu, dr. Amir, tidak menanggapi dengan jelas. Meskipun demikian, poskesdes tersebut tetap difungsikan, dengan seorang bidan yang telah bertugas di dalamnya.
Keluarga pemilik tanah Pak Ismail menegaskan bahwa mereka tidak mengizinkan poskesdes tersebut ditempati dan meminta agar pihak Dinas Kesehatan Bireuen yang sedang menjabat, dr. Irwan, segera menyelesaikan sengketa ini. Mereka menyatakan telah menunggu lebih dari sepuluh tahun tanpa mendapatkan respons dari pihak Dinas Kesehatan Bireuen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan oleh penggunaan aset negara di atas tanah milik warga tanpa izin.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya dalam hal pembebasan tanah untuk pembangunan fasilitas publik. Ketidakjelasan status tanah dan ketidakpedulian pihak berwenang terhadap sengketa ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memicu konflik sosial. Penting bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen untuk segera menyelesaikan sengketa ini dan memberikan klarifikasi kepada publik terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan ini.
Sengketa tanah ini juga menunjukkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria dan memastikan bahwa pembangunan fasilitas publik dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat. Keberadaan poskesdes yang terbengkalai akibat sengketa tanah ini menjadi ironi, mengingat fungsinya sebagai pusat layanan kesehatan bagi masyarakat. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan aspek hukum dan sosial dalam setiap proyek pembangunan.
(alras)