Polsek Kuantan Mudik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Kampung Baru

KUANTANSINGINGI,- jurnalpolisi.id

Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian berlangsung pada Sabtu, (16/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial R (44) berhasil diamankan setelah sempat dikejar oleh korban bersama saksi dan masyarakat sekitar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., menyampaikan “Insiden bermula ketika pelapor, FO (24), warga Desa Kampung Baru, hendak pulang ke rumahnya dengan sepeda motor Yamaha Mio merah yang dipinjam dari temannya. Setibanya di halaman rumah, FO melihat seorang pria tidak dikenal mendorong sepeda motor Honda Beat Street warna putih miliknya yang sebelumnya terparkir di samping rumah,” jelas Kapolsek.

Pelapor segera berteriak kepada pelaku dengan berkata, “Ngapo ang” (mengapa Anda), yang membuat pelaku panik. Pelaku kemudian menjatuhkan sepeda motor yang didorongnya dan melarikan diri. Seorang rekan pelaku yang diduga menunggu di sekitar lokasi segera melarikan diri menggunakan sepeda motor lainnya.

Pelapor bersama dua saksi, MR (40) dan MI (62), segera mengejar pelaku sambil berteriak “maling.” Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pelapor dan para saksi, sementara rekannya berhasil meloloskan diri. Warga yang mengetahui kejadian ini berdatangan ke lokasi, dan sempat terjadi tindakan pemukulan terhadap pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Kuantan Mudik segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Pelaku R berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik pelapor. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa satu buah anak kunci T dan satu kunci kontak belum jadi, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Barang Bukti yang Diamankan Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, Satu buah anak kunci T dan Satu buah kunci kontak belum jadi.

Pihak Polsek Kuantan Mudik telah mengambil langkah-langkah berikut dalam menangani kasus ini Membuat laporan polisi terkait kejadian, Mengamankan pelaku, Mengamankan barang bukti, Memeriksa saksi-saksi di lokasi dan Berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang Dikenakan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku pencurian dengan cara tertentu, seperti melibatkan alat khusus atau dilakukan di tempat tertentu.

Kapolsek Kuantan Mudik menyatakan bahwa situasi di Desa Kampung Baru sudah kembali kondusif setelah kejadian. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kuantan Mudik menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing
editor.kabiro Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *