Polsek Kuantan Hilir Lakukan Penertiban Aktivitas PETI di Aliran Bendungan Desa Koto Rajo
KUANTANSINGINGI,- jurnalpolisi.id
Polsek Kuantan Hilir terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kerap menjadi masalah lingkungan dan keamanan di wilayah Kuantan Singingi. Pada hari Senin (11/11/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, jajaran Polsek Kuantan Hilir melaksanakan giat penertiban PETI di aliran Bendungan Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi pada malam hari.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama beberapa personel, yaitu Ps. Kasium Polsek Kuantan Hilir, Aiptu Masfauzi, S.H., Ps. Kanit Provost Polsek Kuantan Hilir, Aipda Slamet Wahyudi, Ps. Kanit Intel Polsek Kuantan Hilir, Bripka Amin Suryadi, Tiga personel Banit Reskrim Polsek Kuantan Hilir dan Dua personel Bhabinkamtibmas.
Dasar Penertiban Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PETI di kawasan tersebut, yang beroperasi di waktu malam sehingga sulit diawasi. Mendapatkan informasi ini, Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., segera memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Kronologi Penertiban Setelah tiba di aliran Bendungan Kenegerian Koto Rajo, personel Polsek Kuantan Hilir mendapati dua unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Rakit tersebut diduga ditinggalkan oleh pemiliknya untuk menghindari razia yang kerap dilakukan aparat. Guna mencegah kegiatan PETI berlanjut, tim segera melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit beserta mesinnya. Langkah ini diambil agar pelaku tidak dapat melanjutkan aksinya di lokasi yang sama.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polsek Kuantan Hilir Selama giat berlangsung, tim Polsek Kuantan Hilir melakukan beberapa langkah sebagai upaya pencegahan lanjutan yakni melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap rakit dan mesin PETI sebanyak dua unit untuk mencegah digunakan kembali, berkoordinasi dengan masyarakat setempat agar segera melaporkan kepada aparat jika terdapat aktivitas PETI yang muncul kembali di area tersebut. Menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI yang dapat merusak lingkungan dan bertentangan dengan hukum, Mengambil dokumentasi selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari laporan resmi penindakan.
Barang Bukti dan Pelaku yang Diamankan Dalam giat ini, tidak ada pelaku yang diamankan, karena mereka diduga meninggalkan rakit dan mesin sebelum petugas tiba di lokasi. Barang bukti juga tidak dibawa, mengingat alat-alat tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Situasi Aman dan Kondusif Kegiatan penertiban berakhir pada pukul 12.15 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali. Polsek Kuantan Hilir berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kembali aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. “Polsek Kuantan Hilir mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan tindakan yang merugikan lingkungan,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor.Kabiro Tina