Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Ganja Lewat Instagram, Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti ± 30 Gram di Sidoarjo
Surabaya, jurnalpolisi.id
11 Oktober 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka berinisial F.A.G. (20 tahun) dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total ± 30,056 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di dua lokasi yaitu di pinggir Jalan Cucut, Tambak Sumur, Kecamatan Waru, dan di rumah tersangka yang berada di Jalan Brebek Badongan, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka, seorang pria yang berprofesi di bidang ekspedisi, diketahui mendapatkan pasokan ganja melalui media sosial Instagram. Berdasarkan keterangan, ia membeli ganja seberat ± 50 gram pada 9 Oktober 2024 di daerah Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, dengan harga Rp 1.200.000. Tersangka mengakui membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat bervariasi yang totalnya mencapai ± 30,056 gram, satu lintingan ganja seberat ± 0,571 gram, uang tunai Rp 200.000, tas selempang hitam, satu gunting, dan sebuah handphone.
Menurut hasil interogasi, tersangka mengaku menjual ganja seharga Rp 100.000 per paket dan telah melakoni bisnis ini sebanyak tiga kali, memperoleh keuntungan sekitar Rp 300.000. Tindakan ini merupakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Team)