Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan, Mayat yang Ditemukan di Pamijahan, Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Unit 1 Sat Reskrim Polres Bogor pada hari Rabu (20/11/2024) pukul 10.00 WIB melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan, mayat yang ditemukan di Pamijahan Cibungbulang pada hari Senin (17/11/2024) sekira pukul 09.30 WIB tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/07 Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap pada hari Selasa (19/11/2024) adalah dugaan pelaku tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka bernama FLW alias Leo Bin Nizarudin (20 tahun) seorang pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Bogor, “ungkapnya, Kamis (21/11/2024).

Awal mula adanya peristiwa pembunuhan tersebut adalah hasil pemeriksaan pelaku/tersangka oleh pihak Kepolisian diakui pelaku/tersangka memposting di grup gadai mobil atau motor amanah sentul Bogor yang ada di aplikasi Facebook dengan memakai handphone dan akun milik tersangka bernama AGS setelah itu tersangka dihubungi oleh korban MR (almarhum) di aplikasi Messenger Facebook dan lanjut ke percakapan melalui nomor Whatsapp menjelaskan saya menggadaikan motor beserta STNK tersebut selama 1 minggu dengan dana yang tersangka butuhkan sebesar Rp8 juta.

Kemudian korban MR setuju dan mengirimkan lokasi rumahnya, setelah itu tersangka langsung berangkat ke rumah korban MR, setelah sesampainya tersangka di rumah korban MR sekitar pukul 16.00 WIB tersangka kirimkan foto ke percakapan Whatsapp dengan keterangan “Bang saya sudah sampai” setelah itu korban MR menghampiri tersangka dan juga menunjukan rumahnya.

Setelah tiba dirumah korban MR tersangka melakukan negosiasi dengan ada permintaan dari korban MR untuk menunjukkan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) padahal tersangka di percakapan Whatsapp sudah sepakat hanya meninggalkan motor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja, setelah itu korban MR belum mau memberikan uangnya dan tersangka coba untuk meyakininya dengan meninggalkan identitas tersangka berupa SIM, dan juga Kartu Tanda Mahasiswa tersangka. Akan tetapi korban MR tidak percaya.

Sekitar pukul 20.15 WIB lokasi Alfamidi Bojonggede, tersangka lalu berkata kepada korban MR bahwa tersangka ingin mengambil uang tunai untuk membayarkan hutang gadai tersangka kepada korban MR untuk pergi ke Dramaga (hanya untuk alasan tersangka agar dapat membunuh korban MR) dan akhirnya tersangka bersama korban MR sepakat berangkat menuju ke Dramaga untuk mencari tempat sepi atau jauh dari keramaian orang untuk mengeksekusi atau membunuh korban.

Akan tetapi tersangka masih bimbang untuk melakukan pembunuhan kepada korban atau tidak, dikarenakan beberapa kali sudah mendapatkan tempat sepi tapi tersangka belum berani untuk melakukan pembunuhan kepada korban MR, setelah itu sesampainya di daerah Tanjakan Puspa Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor tersebut tersangka putar balik dikarenakan tersangka melihat rumah warga dan tersangka bilang ke korban “kayaknya kita salah jalan” dan akhirnya kami berdua memutuskan untuk memutar balik kembali kearah daerah Tanjakan Puspa Desa Cibunian tersebut.

Kemudian tersangka parkirkan kendaraan roda dua Yamaha Aerox tersebut disitu tersangka berhenti dan berbicara kepada korban “bentar Bang saya cek Sherlock dulu” di saat tersangka ingin mengeluarkan handphone tersangka langsung pukul dengan tangan kosong ke korban di bagian wajah sebanyak 1 kali dan korban langsung berteriak “anjing lo ya bangsat” dan tersangka dipukul kembali oleh korban MR sehingga kacamata tersangka copot dan korban MR menarik baju tersangka dengan tangan kosong dikarenakan badan tersangka lebih berat, dan kami berdua sama-sama jatuh ke arah bawah dan terjadi pukul-pukulan antara tersangka dan korban MR.

Setelah itu tersangka mencekik bagian leher korban MR akan tetapi tangan korban MR masuk ke bagian mulut tersangka kemudian tangan korban MR ingin menarik lidah tersangka akan tetapi tersangka langsung gigit dengan gigi akhirnya korban MR melepaskan pegangannya dan tangannya keluar dari mulut tersangka.

Kemudian saya mencekik selama 10 detik dan tersangka mencekik bagian leher korban sambil korban menendang kaki tersangka untuk memberontak dan tersangka melakukan pukulan (tonjokan) kepada korban MR sebanyak satu kali kebagian wajah korban MR dengan menggunakan tangan kosong bagian kanan dengan posisi 1 tangan kiri pegang leher dan tersangka melakukan pemukulan (tonjokan) kebagian wajah korban MR, di bagian wajahnya sebanyak 1 kali lagi dan mencekik bagian leher korban MR sehingga tidak dapat bernafas lagi dan akhirnya tersangka memastikan korban sudah meninggal dunia. (pengakuan dari pelaku/tersangka).

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian terhadap pelaku/tersangka, motif dan modusnya adalah motif tersangka ingin mengambil motor milik pacar tersangka yang tersangka gadaikan kepada korban sebesar Rp8 juta, modus tersangka memukuli korban lalu tersangka melakukan percobaan pembunuhan dengan cara tersangka mencekik leher korban sebanyak 4 kali sampai ia meninggal dunia.

Hasil yang didapat pihak Kepolisian dari identitas korban terungkap bernama Muhammad Rafli (almarhum) umur 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian menetapkan Pasal yang diterapkan kepada pelaku/tersangka diantaranya
tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain, dan atau tindak pidana, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya 1 unit kendaraan motor merk Yamaha Aerox, warna cyber city, tahun 2024, nomor polisi F 3921 FJX, 1 buah anak kunci merk Yamaha, 1 buah handphone merk Iphone warna putih, 1 buah handphone merk Vivo Y18 warna hitam, 1 buah handphone merk Realme GT master edition warna voyager grey, dengan kondisi layar handphone pecah, 1 buah handphone merk Poco X6 warna black, 1 buah tas merk Adidas warna hitam, 1 buah dompet merk Boweisi Co warna hitam, 1 buah kaca mata warna hitam, 1 buah ATM debit BRI, 1 buah ATM debit tabungan BRI Simpedes, 1 buah ATM paspor platinum debit BCA, 1 buah ATM Politeknik Aka Bogor dari Bank BNI atas nama Francisco Leo Wardani, 1 buah baju kemeja warna hitam, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah celana pendek warna putih, 1 buah baju warna hijau, 1 buah celana panjang Chino warna abu, 1 buah celana dalam warna biru,1 buah jaket switer warna hitam, 1 buah sendal sebelah kanan warna hitam, dan 1 buah sendal slip on sebelah kanan warna hitam putih.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum lanjut untuk dinaikkan ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *