Polres Batu-Bara Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Satu Melarikan Diri ke Siantar

Batu Bara – jurnalpolisi.id

Polres Batu-Bara berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu-Bara. Kedua pelaku, UAS (32) dan AR (28), ditangkap setelah melakukan aksi kriminal pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban, Dewi Andriani Boru Silitonga, sedang berada di rumah bersama anak-anaknya. Tiba-tiba, kedua pelaku masuk ke rumah dengan membawa parang dan mengancam korban serta anak-anaknya. Mereka memaksa korban untuk menyerahkan ponsel merek OPPO A12 dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.

Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polres Batu-Bara segera melakukan penyelidikan. Pada 6 November 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap AR di tempat kerjanya di PT Gilang Wijaya, dan dalam interogasi, AR mengaku terlibat dalam aksi tersebut bersama UAS. Keesokan harinya, polisi melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap UAS di rumah mertuanya di Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Batu-Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, SH, MH, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan kekerasan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan ancaman kekerasan,” ujarnya. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan berkas perkara akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memastikan kelancaran proses hukum. Polisi juga akan memperketat patroli dan pengawasan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

Husaini yafizam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *