PJs Kades Semumu Indra Hermawan Diduga Pungli Biaya PTSL Terbesar Dalam Sejarah Di Kerinci
November 11, 2024
Kerinci – jurnalpolisi.id
Baru-baru ini kembali mencuat dan dihebohkan di tahun 2024 dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kembali terjadi di Kabupaten kerinci, Kini, dugaan pungli PTSL muncul di Desa Semumu, Kecamatan Depati Tujuh, Kab. Kerinci, Provinsi Jambi, yang dilakukan oleh Pjs Kades Indra Hermawan yang bekerja di Kecamatan Batang Merangin sebagai jabatan Sekretaris kecamatan (Sekcam).
Informasi yang di dapat dari tokoh masyarakat Desa serta hasil investigasi media jurnal polisi news bahwa pungli yg di lakukan PJs Kades Indra Hermawan yang terbesar di kabupaten kerinci tahun 2024 berkisar Rp 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah), berarti sisa uang yang di pungli Rp 450 ribu di kali 160 orang = lebih kurang Rp 70 JT uang yg di pungli.
Pertanyaan awak media ini melalui WhatsApp kepada PJs Kades Indra Hermawan, diperuntukkan apa uang sebanyak itu, sampai skrg PJs Kades Indra Hermawan Bungkam dan tidak bisa menjawab pertanyaan.
Sementara biaya yang di tentukan untuk program PTSL oleh pemerintah Rp 150 ribu s/d tertinggi Rp 200 ribu yang telah di tetapkan dalam undang undang yang di keluarkan dan didukung 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.
Diduga PJs Kades Indra Hermawan meminta kuota tambahan untuk pengurusan PTSL sama Oknum BPN kabupaten kerinci, kemudian dapat lah sekitar 160 warga yang mengurus PTSL.
Sementara menurut info sumber, sebelum nya desa semumu sudah mendapatkan kuota PTSL di tahun sebelumnya.
Hal ini di duga ada permainan Pjs kades dengan oknum BPN yang jelas jelas di duga memindahkan kuota daerah lain ke desa semumu.
Terpisah, Gabungan LSM – Gabungan Aliansi Sakti dan Media Jurnalpolisi.id melayangkan surat konfirmasi secara tertulis dan resmi kepada PJs Kades Indra Hermawan tertanggal 4 November 2024 dengan Nomor 028/LSM-GASAK/XI/2024 terkait Dugaan pungli yang di lakukan PJs kades Indra Hermawan, sampai batas waktu yg telah di tentukan tidak di jawab dan membalas. Sementara di hubungan lewat WhatsApp PJs Kades Indra Hermawan mengatakan permasalahan ini sudah pernah di selesaikan di Polres kerinci pak, dan tidak ada keterlibatan Pihak BPN, jelasnya.
Awak media jurnalpolisi.id mempertanyakan kembali, lembaga apa yang melapor dan pihak oknum polisi mana yang menyelesaikan dugaan pungli ini, sampai sekarang Indra Hermawan tidak menjawab pertanyaan awak media.
Kuat dugaan PJs Kades Semumu Indra Hermawan, menjual nama nama oknum polisi yang di polres, padahal belum ada pihak LSM atau Wartawan yang melapor ke polres kerinci.
Dalam hal ini setelah hasil investigasi Jurnal polisi.id, Kami akan segera melaporkan ke APH langsung ke Kejari, sebab dugaan kita PJs Kades Indra Hermawan beralasan sudah selesai di polres, atau hanya ngeles nya saja, makanya kami melapor ke kejari. Agar adil tidak melibatkan oknum polres.
Afrial aktivis Kab kerinci dan Kota Sungai Penuh angkat bicara, di mohon pihak APH dalam hal ini Kejari Sungai Penuh, untuk segera memproses PJs kades Indra Hermawan, yang diduga benar benar melakukan pungli terbesar dalam sejarah di kabupaten kerinci, ini telah melanggar ketentuan peraturan pemerintah,”tegasnya.
Terakhir Afrial mengingatkan, bahwa
Sanksi bagi pelaku pungli dalam Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bisa berupa pidana penjara dan denda:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1miliar, “Tutupnya.
Sampai berita ini di publish, PJs Kades Semumu Indra Hermawan, tidak mengindahkan konfirmasi awak media secara lisan , apalagi sudah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis tidak di jawab.
(Mul)