Penyidik dan Penyidik Pembantu Mapolsek Bosar Maligas Tidak Professional
Muhidin: “Saya laporkan ke Kapolri”
Simalungun, jurnalpolisi.id
Seorang warga Huta III Padang Mengkudu, Nagori Pagar Bosi, Ujung Padang, Simalungun, kemarin (Sabtu, 16/11/2024; 10:15 WIB) kepada awak media menjelaskan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu di Mapolsek Bosar Maligas, Resor Simalungun. Masalahnya, Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu di Mapolsek Bosar Maligas telah mengendapkan permasalahan penipuan dan/atau penggelapan atas 1 (satu) unit sepeda motor Revo rakitan tahun 2008 berwarna Silver Metalic berpelat Polisi nomor BK 4372 WS yang dilarikan atau digelapkan oleh Intan Diana Manurung dan abang kandungnya bernama Sicam Manurung pada tahun 2015.
Sepeda motor tersebut sekarang ini berada dalam kekuasaan Intan Diana Manurung dan suaminya bernama Dedi di Kampung Rakyat, Dusun Labuhan, Desa Air Merah, Kecamatan Tanah Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Laporan/Pengaduan Muhidin disampaikan secara tertulis (DUMAS) ke Mapolda Sumatera Utara pada Januari 2023, Karena tidak ada tanggapan dari Poldasu maka laporan/pengaduan tersebut diulang kembali pada bulan Mei 2023, terhadap laporan/pengaduan Muhidin yang kedua ini pihak Mapoldasu, khususnya Ditreskrimum menanggapinya dan telah pula membuat telaahan serta melimpahkannya ke Mapolres Simalungun yang kemudian dilimpahkan kembali ke Mapolsek Bosar Maligas pada bulan Juli tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Minreskrim Mapolres Simalungn bernama Awaluddin Siregar kepada awak media ini bahkan dikatakan juga ketika itu Kanitreskrim Polsek Bosar Maligas adalah Jaya Tarigan sekarang berpangkat Iptu Pol (Inspektur Satu Polisi) dan penyidik pembantunya adalah Jimi Ginting. Namun pelimpahan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias dipendam atau dipeti-eskan.
Kanitreskrim Polsek Bosar Maligas yang baru Ipda Gery Simanjuntak melalui pesawat hand phone menjelaskan bahwa ianya belum mendapatkan pelimpahan perkara dari Kanitreskrim Polsek Bosar Maligas yang lama. Ia selanjutnya mengatakan akan memperta nyakannya kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun.
Advokat Syahrul Eriadi, S.H., M.H., ketika dimintai tanggapannya mengenai permasalahan ini mengatakan bahwa patut dan wajar jika Muhidin akan melaporan Kepolisian Sektor Bosar Maligas kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta karena menilai Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu di Mapolsek Bosar Maligas yang terkait dengan hal ini tidak professional dan tidak proporsional dalam penanganan dan/atau penyeleseaian permasalahan yang dihadapi Muhidin ini. Syahrul menukaskan bahwa prilaku oknum-oknum POlisi yang demikian itu bertentangan dengan asas presisi yang sedang diterapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dengan kata lain okum-oknum tersebut menentang program Kapolri.(312)