Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Perizinan Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik

November 23, 2024

Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya – jurnalpolisi.id

Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, SH, M.Si, secara resmi membuka acara penyediaan pelayanan perizinan berusaha melalui Sistem Perizinan Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Hotel Derefan, Jalan Selat Morotai, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, pada Jumat (22/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan Sistem Perizinan Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (OSS-RBA) sebagai bagian dari upaya mempermudah proses perizinan berusaha di Kabupaten Maybrat. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Maybrat, Manase Wafom, S.IP, MA, acara pembukaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Dalam sambutannya, PJ Sekda Maybrat Ferdinandus Taa menyampaikan bahwa penerapan sistem OSS-RBA adalah langkah signifikan dalam menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik dan efisien. Sistem ini, yang diluncurkan sebagai bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja, berfokus pada pengelolaan perizinan yang terukur berdasarkan tingkat risiko usaha, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan transparansi dan efisiensi.

“Proses perizinan yang berbasis risiko ini akan mempermudah pelaku usaha dan mempercepat proses perizinan dengan mengurangi birokrasi yang berbelit. Hal ini juga berperan penting dalam meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Maybrat,” ujar Ferdinandus Taa.

Lebih lanjut, PJ Sekda Maybrat mengingatkan pentingnya beberapa hal dalam penerapan sistem ini:

Proses Penertiban Perizinan – Agar sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditentukan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan mencegah pelanggaran yang merugikan daerah maupun masyarakat.
Pengawasan dan Pengendalian – Pemerintah daerah perlu mengawasi agar pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) – Meningkatkan kapasitas ASN dan Non-ASN di bidang perizinan untuk memberikan pelayanan yang optimal.
Pendataan dan Penertiban Perizinan – Pendataan yang akurat untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan PERDA No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat.
Acara ini diharapkan dapat menjadi titik tolak dalam memperbaiki tata kelola perizinan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. PJ Sekda juga mengimbau kepada semua peserta untuk memanfaatkan kegiatan ini untuk memahami lebih dalam sistem OSS-RBA, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Menutup sambutannya, Ferdinandus Taa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini dan berharap bahwa kegiatan ini akan berjalan lancar serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Maybrat.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *