Pengacara Korban Minta Jaksa Tangkap Freddy Simangunsong, Putusan Kasasi MA Kasus Predator Anak Belum Dieksekusi,
Labuhan batu,- jurnalpolisi.id
Putusan kasasi mahkamah agung (MA) terkait kasus predator anak belum juga dieksekusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, sudah sebulan lamanya putusan itu, ada apa atau apa ada yang menjadi kendala untuk eksekusi atas putusan Mahkamah Agung ( MA ) tersebut
Humas Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menyampaikan bahwa MA telah putuskan kasus cabul tersangka FS itu pada Kamis, 10 Oktober 2024
” Benar , Hakim MA menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Freddy Simangunsong kasus cabul Kamis, 10 Oktober 2024. Tapi kami baru terima petikan putusan pada akhir bulan Oktober 2024″ sebut Sapriono SHHumas PN Rantauprapat kepada awak media, Selasa 5/11/2024 di kantornya.
Panitera Muda (Panmud) PN Rantauprapat itu mengaku pihaknya baru mengirimkan relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung pada Selasa, 5 November 2024.
“Kita sudah kirimkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu relaas putusnya hari ini,” sebutnya sekaligus menunjukkan dan memperlihatkan selembar kertas relaas putusan dimaksud diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom.
Horas Monang Jeffry Andi Gultom Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhan batu juga membenarkan pihaknya telah menerima relaas putusan MA tersebut. “Sudah surat putusan di PTSP” akunya.
Lalu meski relass putusan MA itu telah diterima, menjadi pertanyaan, kenapa kajari Labuhan batu diduga enggan mengeksekusi suami Plt bupati labuhan batu non aktif.
Sepertinya Pihak Kajari Labuhanbatu seperti menggengam bola api, Pasalnya Kajari Labuhan batu Marlambson Carel melalui Kasi Intel Rahmad buang badan saat dikonfirmasi. “Konfirmasi ke Kasi Pidum langsung, terimakasih,” ucapnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, di tempat terpisah Terpisah, Pengacara Hukum korban, Nasir Wardiansan, SH dengan sangat tegas meminta agar Kajari Labuhanbatu agar segera melakukan eksekusi.
” Kami meminta kepada Kajari Labuhanbatu segera eksekusi tersangka predator anak hubungan keluarga ini” tegas Pengacara tersebut.
Disampaikan kepada awak media bahwa, awalnya, korban inisial SFS (16) didampingi ibu dan Lembaga Perlindungan Anak melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Labuhanbatu.
Laporan korban yang juga ponakan pelaku itu dilaporkan pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB, sesuai nomor : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES – Labuhanbatu / Polda Sumut.
Berjalan waktu, Jajaran Polda Sumut telah menetapkan FS sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SFS (16) dan menangkap FS pada tanggal 31 Agustus 2023.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memvonis bebas FS dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Hakim Ketua, Muhammad Alqudri, SH didampingi dua anggotanya, yakni Khairu Rezeki, SH dan Bob Sadiwijaya, SH, MH, Kamis, 25 April 2024 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
( Rahman F hasibuan )