Penangkapan Pengedar Narkotika di Surabaya dan Sidoarjo
November 27, 2024
Surabaya, jurnalpolisi.id
27 November 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial A.Z.R (32) di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama, yaitu Kalijaten RT 008 RW 002, Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjadi tempat pertama penggeledahan. Petugas menemukan,3 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto masing-masing ± 0,150 gram, 0,033 gram, dan 0,003 gram,2 timbangan elektrik,1 bendel plastik klip,Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000,1 unit handphone merek Realme.
Lokasi kedua, di depan sebuah rumah di Jalan Simolawang Baru 4, Surabaya, ditemukan,1 kantong plastik berisi kristal putih seberat ± 5,866 gram,1 bungkus bekas teh merek Sariwangi, digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Tersangka A.Z.R., warga Kalijaten, Sidoarjo, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti yang ditemukan di kedua lokasi diakui sebagai miliknya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang DPO berinisial A.M. Tersangka pertama kali membeli sabu dari A.M. pada 30 Oktober 2024 sebanyak 3 gram seharga Rp 2.850.000,-. Ia kembali memesan sabu sebesar 6 gram untuk dijual kembali, hingga akhirnya ditangkap. Tersangka mengaku telah menjual sabu sejak Oktober 2024 dengan keuntungan per gram sebesar Rp 400.000,-.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, polisi terus memburu keberadaan DPO A.M. dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.