Pelantikan Pengurus Anggota PABPDSI Kabupaten Buru Resmi Dilantik Dan Dikukuhkan Massa Bhakti 2024-2030
Namlea Kabupaten Buru, jurnalpolisi.id
Pelantikan Ketua Dan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Buru, yang Berlangsung Di Aula Kantor Bupati Namlea, Propinsi Maluku Pada Hari Rabu, (13/11/2024).
Turut Hadir Dalam Kegiatan Pelantikan Pengurus PABPDSI Kabupaten Buru Terdiri Dari; Pj. Bupati Buru Syarif Hidayat, Kapolres Buru, Dandim 1506-Namlea, Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Forkopimda Kabupaten Buru, Kepala Dinas Terkait Badan Pengelola Masyarakat Desa (BPMD) serta Para Camat, Kepala Desa Dan BPD Se-Kabupaten Buru.
Untuk Itu, Berdasarkan SK – 01/-Kep/ PABPDSI-Mal/Pemkab/XI/2024 Ketua PABPDSI Provinsi Maluku Bakri Ely Resmi Melantik Mahmud Buton, SE., Sebagai Ketua PABPDSI Kabupaten Buru Serta Seluruh Pengurus Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI ) Kabupaten Buru Dengan Massa Bhakti 2024 -2030.
Ditempat Yang Sama, Ketua PABPDSI Propinsi Maluku, Bakri Ely Dalam Sambutannya, Menyampaikan Rasa Bangga Hari ini, Rabu,(13/11/2024) Telah Resmi Dilantik Ketua Serta Seluruh Pengurus PABPDSI Kabupaten Buru Massa Bhakti 2024-2030.
Selain Itu, Bakri Juga Mengatakan Dengan Tegas, Bahwa Dalam Melaksanakan Tugas Sebagai Ketua PABPDSI Kabupaten Buru Harus Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Desa Serta Senantiasa Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Di Desa Dan Bisa Menjalankan Tugas Dengan Baik, Semua Permasalahan Disetiap Desa Dapat Diselesaikan Dan Berjalan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Olehnya Itu, Bakri Selaku Ketua PABPDSI Provinsi Maluku Juga Sangat Berharap Kepada Ketua Beserta Pengurus PABPDSI Kabupaten Buru Yang Baru Saja Dilantik Agar Terus Menjalankan Tugas Dan Meningkatkan Fungsi Serta Kualitas Kerja Dengan Baik, Selalu Berkoordinasi Dengan Pihak Pemerintah Daerah Serta Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Desa Dan Bekerja Penuh Tanggung Jawab, Berdasarkan Tugas Pokok BPD Yang Diatur Melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana termuat dalam Pasal 31, “Ujar Bakri.
Ditempat Yang Sama Pula, Kembali Disampaikan Oleh Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat, Dalam Sambutannya Dirinya Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Beserta Jajaran Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Buru Yang Baru Saja Dilantik Dan Dikukuhkan Semoga Dapat Menjalankan Amanah ini Dengan Baik Dan Rasa Penuh Tanggung Jawab Terutama Dalam Mengoptimalkan Fungsi Dan Peran BPD Dalam Pemerintah Desa,
Kuatkan Komitmen Untuk Memberikan Kontribusi Terbaik Dalam Membangun Organisasi ini Agar Keberadaannya Benar-Benar Dapat Di Rasakan Manfaatnya Oleh Para Anggota BPD Pemerintah Desa Dan Juga Masyarakat Luas Sehingga Secara Bersama – Sama Kita Membangun Desa Yang Mandiri, Bermarwah, Maju Dan Sejahtera. Begitu Pula Buat Seluruh Anggota BPD Se-Kabupaten Buru Kami Berharap Juga Dapat Memberikan Dukungan Dan Memberikan Kepercayaan Penuh Kepada Pengurus PABPDSI Kabupaten Buru Yang Telah Di Lantik Dengan Sebaik – Baiknya Sehingga Program Kerjanya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Serta Mengoptimalkan Peran Dan Fungsi BPD Dapat Terwujud Dan Tak Kalah Pentingnya Dengan Telah Terbentuknya BABPDSI ini.
Kami Juga Meminta Agar BPD Kabupaten Buru Kedepannya Menjadi Lebih Solid Serta Dapat Mendukung Seluruh Program Kebijakan Kami Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Kabupaten Buru Yang Maju mandiri, Sejahtera, Dan Berkeadilan. Tutupnya.
(Haris JPN)