Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster ternyata bawa Narkoba

Pesisir Barat .Lampung- jurnalpolisi.id

Unit reskrim Polsek Bangkunat polres pesisir barat berhasil mengamankan pelaku penyelundupan benih bening Lobster (BBL) dan menyimpan barang yang di duga narkoba jenis sabu dan daun ganja pada hari rabu tanggal 13 November 2024, pukul 14.00 wib di jalan pelabuhan siging pekon pardasuka kecamatan ngarasa kabupaten pesisir barat, kamis, 14/XI/2024.

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH. melalui kapolsek bangkunat AKP ZULKIFLI membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang laki laki an. JC (37) warga pekon way jambu kecamatan pesisir selatan diduga sebagai pelaku penyelundupan Benih bening Lobster dan pada juga pada saat penggeledahan di dompet laki laki tersebut membawa 2 klip plastik bening yang berisi di duga narkoba jenis sabu sabu dan daun ganja yang di bungkus koran.

Awalnya kanit reskrim Ipda Mardiyanto bersama team sedang patroli hunting cegah C3 ke arah pelabuhan siging, kemudian lewat mobil daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD, karna curiga kemudian anggota memberhentikan mobil tersebut dan setelah di periksa terdapat 1 (satu) buah polyfoam berisikan benih bening Lobster, team melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet sdr JC terdapat 2 klip plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja, team mengamankan pelaku dan barng bukti kemudian kordinasi dengan unit tipidter dan sat narkoba polres pesisir barat guna penanganan selanjutnya.

Disamping itu kasat reskrim polres pesisir barat IPTU ALGY FERLYANDO SEIRANAUSA, S.trk., MH membenarkan penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti sudah di amankan dipolres pesisir barat guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) Unit Mobil merk DAIHATSU XENIA warna Silver dengan Nopol D 1562 AC, ± 366 (tiga ratus enam puluh enam) ekor benih bening lobster, 1 (satu) Buah Box Polyfoam warna Putih,2 (dua) box blower, 2 klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dan 1 bungkus kecil koran yang berisi diduga narkoba jenis ganja

Untuk pelaku terkait kepemilikan narkoba yang menangani sat reskrim narkoba, lelaki di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
(Humas pesisir barat)

Sedangkan untuk tindak pidana perikanan yaitu penyelundupan BBL perkars yang menangani unit tipidter sat reskrim polres pesisir barat, pelaku di jerat dengan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan/atau melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Zulfikar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *