Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Batu Bara Diringkus Polisi

Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu, 6 November 2024. Pelaku berinisial Heri (32) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka Heri ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke kampung halamannya di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Harto Perdede.

Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian sepeda motor bermula pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Ahmad (37), seorang tukang ojek, dijanjikan oleh pelaku yang mengaku hendak menggunakan jasanya. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam sebuah rumah kosong. Begitu korban lengah, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban, jenis Yamaha Vega warna perak dengan nomor polisi BK 6916 OS.

Motor tersebut dibawa kabur tanpa izin korban, yang langsung melapor ke Polsek Labuhan Ruku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta akibat kejadian tersebut.

Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pelaku sempat menghindar dan tidak dapat segera ditangkap, mengingat pelaku tidak memiliki alat komunikasi dan merupakan seorang residivis.

Pada 5 November 2024, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke kampung halamannya, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku di rumah teman dekatnya di Desa Suka Maju. Ketika petugas datang, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan terjadilah kejar-kejaran. Setelah sempat bergumul dengan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku.

Reporter: Husaini Yafizam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *