Ops Zebra Candi 2024 telah usai, Kasat Lantas berikan penjelasan Hasilnya.

Semarang – jurnalpolisi.id

Evaluasi terkait kegiatan Ops Zebra Candi 2024 yang telah berakhir pada 27 Oktober 2024 silam, Jumat 1 November 2024 Polres Semarang menyampaikan evaluasi atas pencapaian dalam Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., sesaat setelah kegiatan apel pagi di Polres Semarang. Didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani SH dan Kanit Reg ident Ipda Kornelius S.TK., Pihaknya menuturkan bahwa sekitar 623 jenis pelanggaran, terekam kamera ETLE selama operasi berlangsung.

“Selama Operasi Zebra Candi 2024 berlangsung, ada 623 jenis pelanggaran. Dimana didominasi oleh kendaraan roda 2, dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan Helm, berboncengan lebih dari 2 orang dan melawan arus.” Paparnya

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan data angka kecelakaan selama Ops Zebra Candi 2024, dimana terjadi 28 Kejadian dengan korban jiwa 7 orang meninggal dunia dengan usia antara 16 hingga 25 Tahun. Data tersebut cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2023 terjadi 31 kejadian.

Selama kegiatan Ops Zebra Candi 2024, Polres Semarang juga melakukan kegiatan antisipasif. Diantaranya Sosialisasi di kalangan pelajar, mahasiswa hingga komunitas masyarakat. Serta juga telah dilaksanakan giat simpatik, kepada pengguna yang telah tertib berlalu lintas.

Disinggung berkaitan kepadatan arus dengan Fatalitas kecelakaan, AKP Lingga menyampaikan bahwa masih cenderung tinggi. Dan hal ini membuat jajaran Sat Lantas Polres Semarang gencar melaksanakan Sosialiasi, Sambang hingga Imbauan tertib berlalu lintas. Mulai dari tingkat pelajar, Komunitas maupun masyarakat Kab. Semarang.

Menanggapi respon masyarakat, perihal jalur di Kab. Semarang pada jam jam kerja dimana banyak beroperasi Truk maupun angkutan barang melintas di Jalur Kota, Kasat lantas menyampaikan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan aturan larangan melintas di jalur kota.

“Pada jam 6 hingga jam 8 pagi, kendaraan berat, truk maupun kendaraan barang dilarang melintas di jalur kota Ungaran. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Dishub Kab. Semarang dan pengelola SPBU sepanjang jalur Kab. Semarang, untuk menyiapkan kantong kantong parkir maupun meminta ijin area SPBU untuk parkir sementara.” Tegasnya.

Diakhir keterangannya AKP Lingga memberikan Imbauan untuk masyarakat Kab. Semarang, maupun yang melintas di wilayah jalur Kab. Semarang. Dimana untuk tetap berhati hati, mematuhi rambu rambu petunjuk Lalu lintas dan arahan petugas. Hal ini dikarenakan dibeberapa jalur arteri maupun Tol, merupakan titik rawan laka.

“Jalur arteri kota mulai dari depan Mapolres hingga simpang Bawen merupakan jalur rawan laka, untuk jalur Tol pada KM 432 B hingga perbatasan wilayah Kota Semarang juga merupakan jalur rawan laka. Yang menjadi penyebab menjadi jalur rawan laka karena elevasi ataupun kontur jalan yang naik turun dan menikung, hingga Over Speed pengguna jalan yang menyebabkan terjadinya Laka Lantas.” Pungkasnya.

Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *