LAPORAN PRESS RELEASE Nomor: Laporan Polisi Nomor : STTLP/89/X/2024/SPKT/POLSEK PANGKALAN KURAS/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU
Riau – jurnalpolisi.id
1.Data Kasus
Jenis Kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 Sekira Pukul 14.00 Wib di Rumah pelaku yang terletak di Rt 08 RW.00 Desa Sorek dua Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.
- Kronologi Kejadian
Uraikan kronologi kejadian secara singkat, Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 13:00 Wib , Korban menerima pesan washapt dari istri pelaku yang isinya menyuruh korban untuk datang kerumah pelaku, setelah korban sampai kerumah pelaku, korban memanggil manggil istri pelaku tersebut dengan berkata ” kak salma kak salma ” lalu yang membuka pintu dan menjawab ialah pelaku serta mengatakan ” kak salma lagi ke indomaret ” kemudian korban disuruh masuk kedalam rumah oleh pelaku, setelah didalam rumah korban pun bertanya ” kak salma dimana bang?” lalu pelaku menjawab ” ke indomaret tadi bentar ” lalu korban mengakatan ” yauda aku kesana juga la bang mau beli minum ” namun pelaku menahan korban didepan pintu menggunakan kakinya dan menutup pintu, kemudian pelaku mendekati korban lalu memeluk erat korban dan korban mencoba untuk melepaskan namun korban terjatuh didepan pintu kamar rumah pelaku, kemudian pelaku mengangkat korban lalu membawa kekamar, kemudian korban di tidurkan di kasur, pada saat ini korban berusaha untuk melawan pelaku dengan cara meronta ronta dan menendang kepala korban, namun pelaku menutup mulut korban dan terus menindih badan korban, sehingga korban tidak bisa berbuat apa apa lagi, setelah itu pelaku mengatakan ” abang sukak sama adek , kalau adek mau beli jajan kabari sama abang ” lalu pelaku membuka celana dalam korban dan menyetubuhi korban sampai pelaku mengeluarkan sperma di atas perut korban , setelah itu barulah korban dilepaskan dan korban pun memakai celana dalam kemudian langsung keluar dari rumah tersebut dan berlari menuju rumah dan setelah tiba di rumah , korban langsung bercerita kepada orang tua korban dan kakak korban. - Identitas Tersangka (jika ada)
Nama : CUCUK SUANDA
Usia: 32 TH
Alamat: Rt.08.Rw.00 Desa Sorek Dua Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.
Pekerjaan: Wiraswasta
Status Hukum : TERSANGKA - Barang Bukti
Yang Disita dari korban
- Baju daster warna merah hati ( pakaian anak saat kejadian
- BH warna pink ( yang digunakan saat kejadian )
- Celana dalam warna unggu ( yang digunakan saat kejadian )
- Surat keteranggan lahir ( surat yang membuktikan korban anak di bawah umur )
Barang bukti yang Disita dari pelaku - Kasur Palembang warna biru ( alas lantai sewaktu melakukan persetubuhan ).
- Kain panjang warna coklat ( digunakan untuk membersihkan sperma yang nempel di perut korban ).
- Tindakan Kepolisian
Setelah mendapatkan kan Laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian sektor pangkalan kuras membawa korban untuk di lakukan visum di rumah puskesmas kuras 1 , kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi yang mengetahui kejadian persetubuhan terhadap korban, setetalah itu dilakukan. Penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan juga mencari pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri, setelah itu Kapolsek pangkalan kuras memerintahkan Kanit Reskrim membentuk team untuk mencari tahu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dalam waktu 2×24 jam, team mengetahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di puncak indah kel.sorek satu, setelah itu team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membanya ke Polsek pangkalan kuras. - Pasal yang Dilanggar
Pasal 81 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. - Penutup
kami Polsek Pangkalan Kuras menghimbau kepada bapak dan ibu yang mempunyai anak perempuan, agar bisa menjaga anak anak kita dengan pengawasan yang begitu ketat, janggan biarkan anak anak kita keluar malam malam dan janggan biarkan anak anak kita berteman dengan sembarang orang, hanya ini yang bisa kami sampaikan semoga pangkalan kuras selalu tertib dan aman.aamiin yra…Tengku