Laporan/Pengaduan Muhidin Akhirnya Diperoses Setelah Hampir 2 Tahun Dipetieskan

Simalungun, jurnalpolisi.id

Muhidin akhirnya bisa sedikit merasa lega karena akhirnya laporan/pengaduannya mengenai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas 1 (satu) unit sepeda motor Revo rakitan tahun 2008 berwarna Silver Metalic berpelat Polisi nomor BK 4372 WS miliknya yang dilakukan oleh Intan Diana Manurung dan abang kandungnya bernama Sicam Manurung pada tahun 2015 diperoses oleh Kepolisian Sektor Bosar Maligas pada hari Rabu kemarin (13/11/2024; 15:15 WIB) setelah hampir 2 tahun dipeti-eskan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu diketahui bahwa sepeda motor tersebut dikuasai oleh Intan Diana Manurung dan dibawa ke Kampung Rakyat, Dusun Labuhan, Desa Air Merah, Kecamatan Tanah Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan hingga sekarang . Kata Muhidin, Intan Diana Manurung berdalih bahwa ianya tidak menggelapkan sepeda motor milik Muhidin, hanya sekedar menjadikannya sebagai jaminan atas kekurangan Muhidin atas pembayaran dalam pembelian tanah dan rumah milik Intan Diana

Manurung yang terletak di Huta III Padang Mengkudu, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. 

Kepada Penyidik Pembantu Muhidin mengatakan tidak ada perjanjian yang menjadikan sepeda motor tersebut atau pun sepeda motor yang lain sebagai jaminan atas kekurangan uang pembayaran dalam jual beli tanah dan rumah milik Intan Diana Manurung di Huta III Padang Mengkudu itu. “Itu tidak benar”, kata Muhidin. 

Selanjutnya Muhidin juga mengatakan bahwa permasalahan uang kekurangan dalam pembelian tanah dan rumah milik Intan Diana Manurung tersebut telah selesai pada tanggal 13 September 2023. “Ketika saya tanyakan kenapa sepeda motor saya tidak dikembalikan? Padahal masalah tanah sudah selesai? Intan Diana Manurung tidak menjawab”, kata Muhidin.   

Dari penelusuran awak media ini dilapangan diketahui bahwa ternyata Sicam Manurung (abang kandung Intan Diana Manurung) telah meninggal dunia pada bulan September 2024 akibat penyakit yang dideritanya. Penyakitnya memburuk sejak Muhidin melaporkannya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Sumatera Utara karena menguasai dan mengusahai tanah dan rumah milik Intan Diana Manurung yang telah diperjual-belikan oleh Intan Diana Manurung kepada Muhidin pada tahun 2014 silam, sehingga

Muhidin merasa sangat-sangat dirugikan. Apalagi dalam upaya mediasi di Kepolisian Resor Simalungun ketika tidak tercapai. 

	Advokat Syahrul Eriadi, S.H., M.H., kepada awak media ini membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Bosar Maligas pada hari Rabu tanggal 13 November 2023 sekira pukul 15:15 WIB, molor dari perjanjian yang telah desepakati yaitu pukul 13:30 WIB, dan Penyidik Pembantu yang memeriksa Muhidin sedang berada di Aek Geger sehingga keterangan Muhidin diambil oleh Penyidik Pembantu lainnya. Berkenaan dengan telah meninggalnya abang Intan Diana Manurung yang bernama Sicam Manurung tidak berarti permasalahan penipuan dan/atau penggelapan atas satu unit sepeda motor milik Muhidin berakhir begitu saja, sebab Sicam Manurung bukan tersangka utama. Selain itu, masalah yang melibatkan Sicam manurung sebagai tersangka utama telah selesai sebelum Sicam Manurung meninggal duni penyelesaiannya terjadi pada hari Jum’at (13/09/2024) sekira pukul 10:10 WIB.(312)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *