KPU Se-Riau Sudah Sortir dan Lipat Surat Suara
Riau – jurnalpolisi.id
Sampai dengan hari ini, Selasa tanggal 5 November 2024, KPU Kabupaten/Kota Se Riau telah melakukan Sortir dan Lipat Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Laporan yang diterima KPU Riau dari KPU Kabupaten/Kota, terhimpun data hasil Sortir dan Lipat Suara sebagai berikut :
Total jumlah Surat Suara yang dipesan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 adalah sebanyak 4.955.093 (empat juta sembilan ratus lima puluh lima sembilan puluh tiga) lembar. Pesanan ini berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 % surat suara cadangan berbasis jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditambah 2000 (dua ribu) lembar Surat Suara untuk persiapan jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota total Surat Suara yang dipesan adalah sebanyak 4.977.093 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga) lembar.
Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan didampingi sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B, setelah melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Provinsi Riau.
Setelah merekap data berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi hasil Sortir dan Pelipatan serta Laporan dari KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, Kabag Keuangan Umum dan Logistik (Kabag KUL) Bobby Rafles didampingi Kasubag Umum dan Logistik (Kasubag Umlog) Nasrul menjelaskan, dari total Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tersebut, terdapat kurang kirim sebanyak 9.723 lembar dari penyedia (Gramedia- Kompas Group di Cikarang Bekasi Jawa Barat, red) dengan rincian di Kabupaten Kampar kurang kirim sebanyak 1.807 lembar, Bengkalis sebanyak 782 lembar, Indragiri Hilir sebanyak 949 lembar, Pelalawan sebanyak 15 lembar, Rokan Hilir sebanyak 12 lembar, Kepulauan Meranti sebanyak 442 lembar dan Kota Pekanbaru sebanyak 5.716 lembar.
Selanjutnya Nasrul menjelaskan bahwa total Surat Suara yang rusak setelah dilakukan sortir lipat adalah sebanyak 1.792 lembar. Dengan rincian di Kabupaten Kampar sebanyak 305 Lembar, Bengkalis 290 lembar, Inhil 369 lembar, Pelalawan 650 lembar, Rokan Hilir 82 lembar, Kepualuan Meranti 6 lembar dan Kota Pekanbaru 90 lembar.
Kemudian, dari jumlah Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota se Provinsi Riau yang dipesan, terdapat kurang kirim untuk Kabupaten Kampar sebanyak 12.203 lembar, Indragiri Hulu sebanyak 894 lembar, Inhil sebanyak 6.827 lembar, Kuantan Singingi 27 lembar, Kepualuan Meranti 5.275 lembar, Kota Pekanbaru 3.260 lembar dan Kota Dumai 384 lembar.
Lebih lanjut, berdasarkan pencermatan data logistik, diketahui untuk kategori Surat Suara Rusak ditemukan di Kampar sebanyak 150 lembar, Inhu 71 lembar, Inhil 134 lembar, Kuantan Singingi 424 lembar, Kepulauan Meranti 19 lembar, Kota Pekanbaru 110 lembar dan Dumai 39 lembar.
Rudinal B lebih lanjut menambahkan bahwa terhadap kekurangan tersebut, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tatakelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan permohonan kekurangan kepada Penyedia melalui Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi Riau serta diunggah pada apikasi Silog.
Mudah mudahan dalam seminggu kedepan permintaan kekurangan surat suara tersebut sudah dipenuhi oleh Penyedia dan bisa diterima oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, tutup Rudinal.
Wakaperwil riau (roni)