KPK Tetapkan Lampung Jadi Daerah Percontohan Implementasi Pendidikan Antikorupsi

BANDARLAMPUNG- jurnalpolisi.id

Hal itu disampaikan Ketua KPK diwakili Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (26/4/2022).

Pada acara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama seluruh Bupati/Walikota se- Provinsi Lampung menandatangani deklarasi dukungan implementasi pendidikan antikorupsi bersama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

“Kami mendeklarasikan Provinsi Lampung untuk kami jadikan percontohan sebagai daerah yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara menyeluruh,” ujar Wawan.

Wawan menyebutkan Lampung akan menjadi wilayah percontohan bagi dari lain di Indonesia mulai tahun ini.

Menurutnya, Lampung bahkan menjadikan pendidikan antikorupsi ini masuk ke dalam bentuk muatan lokal di sekolah kepada pelajar di Provinsi Lampung.

“Di Lampung ini menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran khususnya muatan lokal, ini yang perlu dipelajari daerah lain,” katanya.

Wawan mengatakan ditetapkannya Lampung sebagai percontohan implementasi pendidikan antikorupsi ini juga karena didukung oleh Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota yang telah memiliki Peraturan Kepala Daerah untuk pendidikan antikorupsi.

Pemerintah Provinsi Lampung sendiri memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.

“Kepala Daerah di Provinsi Lampung sudah 100 persen membuat Peraturan Kepala Daerah untuk pendidikan anti korupsi. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Provinsi Lampung beserta Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Wawan berharap agar langkah ini juga bisa diikuti oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia sehingga pencegahan sejak dini melalui pendidikan anti korupsi bisa diciptakan.

“Harapan ke depan generasi yang akan datang benar-benar generasi anti korupsi dan menjalankan budaya anti korupsi,” ujarnya.

Hadir pada kesempatan itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah (BMD) oleh Gubernur Arinal dan Bupati/Walikota.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan mengapresiasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait penyelamatan aset daerah.

“KPK mengapresiasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung terkait dengan penyelamatan aset dimana aset negara ini harus tetap dikuasai oleh pemerintah dan disertivikasi bekerjasama dengan Kanwil BPN,” ujar Yudiawan.

Yudiawan menyebut MCP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung tahun 2021 meningkat dari tahun sebelumnya.

“MCP di Lampung juga diatas rata-rata nasional,” katanya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan Provinsi Lampung berkomitmen terhadap pencegahan korupsi salah satunya menanamkan budaya antikorupsi kepada pelajar.

“Ini sudah kita tanamkan di anak-anak sekolah, bahwa korupsi itu berbahaya dan tidak menguntungkan,” ujar Arinal.

Arinal menyebutkan peran serta media juga sangat dibutuhkan agar korupsi bisa diberantas disemua sektor sampai ke akar-akarnya.

“Para media agar memberikan informasi karena korupsi bisa masuk tidak hanya di birokrat, tetapi sektor lainnya termasuk swasta. Jadi mari bersama kita cegah dan hindari korupsi,” katanya.

Menurut Arinal, berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, tetapi menjadi komitmen yang kuat dan disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

“Pemangku kepentingan memiliki andil dalam pendidikan antikorupsi, membangun kejujuran dan sistem yang secara tegas dari dini terhadap perlakuan koruptif yang dilakukan oleh siapa saja,” ujarnya.

Arinal menyebutkan Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %.

“Dengan tatakelola yang baik, akuntabel dan dengan terus dijaga secara professional serta penuh integritas adalah tujuan dari aksi pencegahan korupsi tersebut,” katanya.

Arinal juga menjelaskan akan terus mengimplementasikan sistem pembayaran secara elektronik dalam rangka pengadaan barang dan jasa dan aspek lainnya.

“Ini semua kami lakukan untuk terus menumbuhkan budaya transparansi, keadilan dan profesionalitas,” ujarnya.

Sutarman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *