Korupsi APBDes Rp. 500 Juta, Kades di Cirebon Di Jebloskan ke Bui
Cirebon – jurnalpolisi.id
Kuwu Desa Ciwaringin berinisial WG kini resmi mengenakan rompi oranye usai terbukti melakukan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp500.012.233. WG diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, memanfaatkan jabatannya sejak dilantik pada 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa WG telah melakukan berbagai bentuk penyelewengan dana desa. Menurut Yudhi, WG memanfaatkan dana sebesar Rp2.038.447.536 dengan membuat laporan kegiatan fiktif dan melakukan penggelembungan anggaran.
“Dana desa ini dialihkan untuk kepentingan pribadinya. Saat ini, kami juga sedang menelusuri aset-aset WG untuk melihat apakah ada peningkatan yang mencurigakan,” kata Yudhi pada Selasa (5/11/2024) malam.
Berdasarkan audit keuangan yang dilakukan, modus WG terbukti melalui sejumlah laporan fiktif dan pencairan dana langsung melalui KAUR Keuangan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Pihak kejaksaan kini menunggu dokumen tambahan untuk pendalaman kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh inspektorat, terungkap bahwa jumlah yang diselewengkan mencapai Rp500.012.233 dari total dana desa yang dikelola pada tahun 2023. WG kini menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan di desa lain, agar tidak menyalahgunakan dana publik yang dipercayakan oleh masyarakat,” pungkas Yudhi.
AGUS. R
Biro Cirebon