Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak IPAL RSUD Kota Bogor, Tinjau Pengelolaan Limbah

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Komisi III DPRD Kota Bogor yang dipimpin Heri Cahyono, hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kota Bogor, Senin (25/11/2024). Sidak ini berfokus pada pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit, dengan memeriksa tiga jenis limbah utama, yaitu limbah cair, limbah padat, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi III, Heri Cahyono, bersama anggota Subhan dan Benninu Argubie, meninjau langsung fasilitas IPAL untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah di RSUD Kota Bogor telah memenuhi standar teknis dan regulasi lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa RSUD Kota Bogor bertanggung jawab dalam mengelola limbahnya, sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Heri Cahyono.

Sementara itu, Benninu Argubie menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan limbah rumah sakit, terutama limbah B3.

“Limbah B3 seperti sisa bahan kimia dan farmasi harus ditangani dengan prosedur yang ketat, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan. Kami tidak ingin ada risiko pencemaran atau pelanggaran aturan,” tegas Benninu.

Komitmen dan Tindak Lanjut

Heri Cahyono menyatakan bahwa sidak ini adalah bagian dari tanggung jawab Komisi III dalam memastikan fasilitas publik di Kota Bogor, termasuk rumah sakit, menjalankan operasionalnya secara profesional dan ramah lingkungan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan pengelolaan limbah di RSUD ini memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Komisi III juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan berkala terhadap pengelolaan limbah di RSUD dan fasilitas kesehatan lainnya di Kota Bogor.

Sidak diakhiri dengan peninjauan fasilitas IPAL dan area penyimpanan limbah RSUD Kota Bogor. Komisi III akan menyusun laporan resmi untuk dievaluasi pada rapat berikutnya.

Fokus Pemeriksaan

  1. Limbah Cair: Pemeriksaan IPAL meliputi aspek teknis, seperti kapasitas pengolahan, kualitas limbah yang dihasilkan, dan parameter lingkungan, termasuk pH, BOD, dan COD.
  2. Limbah Padat: Komisi 3 mengevaluasi pengelolaan limbah medis, seperti jarum suntik bekas dan alat medis sekali pakai, apakah sudah dikelola sesuai standar.
  3. Limbah B3: Penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun menjadi perhatian khusus, terutama terkait prosedur penyimpanan dan transportasi.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *