Ketua DPD PJI Sulsel: Pemkot Makassar Terzolimi oleh Kebijakan Walikota Non-Aktif Danny Pomanto terhadap Tenaga Honorer

Makassar, jurnalpolisi.id

— Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan, yang lebih dikenal dengan nama Akbar Polo, terus mengawal polemik terkait pemberhentian sepihak tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada tahun 2022.

Akbar Polo mengungkapkan bahwa DPD PJI Sulsel telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Presiden RI, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Surat tersebut berisi desakan untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa tenaga honorer Pemkot Makassar yang diberhentikan akibat kebijakan yang diambil oleh Walikota Makassar non-aktif, Danny Pomanto, pada tahun 2022.

“Kami telah mengirimkan surat ini langsung kepada beberapa kementerian, BKN, serta DPR RI di Jakarta sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap nasib ratusan tenaga honorer yang terzolimi oleh kebijakan sepihak yang dikeluarkan Walikota Makassar Non-Aktif, Danny Pomanto,” ujar Akbar Polo pada Kamis (22/11).

Menurut Akbar Polo, kebijakan pemberhentian tenaga honorer yang telah lama mengabdi ini telah merugikan banyak pihak. Selain berdampak langsung pada para honorer yang kehilangan pekerjaan dan masa depan mereka, kebijakan ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang telah memberikan kontribusi besar terhadap Pemkot Makassar.

Akbar Polo juga meminta agar Komisi II DPR RI segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri PAN-RB, BKN, dan Mendagri untuk mengusut tuntas kebijakan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas. Jangan sampai kebijakan yang merugikan tenaga honorer ini terjadi di daerah lain. Masa depan honorer tidak boleh dihancurkan oleh keputusan yang tidak berpihak kepada mereka,” tegas Akbar Polo.

Dia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kepala daerah lainnya, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di seluruh Indonesia, melakukan tindakan serupa yang merugikan tenaga honorer di masa depan.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut nasib ratusan tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan dan masa depan mereka akibat kebijakan yang dianggap tidak adil. DPD PJI Sulsel berharap agar para pembuat kebijakan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan perlindungan bagi tenaga honorer ke depan.

(Penulis: Paulus.b)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *