Ketua DPC PDI Perjuangan Dahlan Bukhori: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Dapat Dijerat Hukuman Pidana Jika Melanggar Netralitas
Labuhan Batu, jurnalpolisi.id
Pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada, demikian disampaikan Ketua Dpc PDI Perjuangan Labuhan batu Dahlan bukhori dikantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhan batu, 19/11/2024 di Rantau prapat.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada
Mahkamah Konstitusi(MK) diminta untuk memperjelas aturan sanksi pidana dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral.
Dahlan Bukhori Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhan batu menyampaikan sosialiaasi dan menjelaskan,
” Bahwa pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menambahkan frasa “pejabat daerah” serta “TNI/Polri” untuk tidak melalukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang berkontestasi, ” sebut Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhan batu itu.
” Sebelum Mahkamah mengabulkan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 bunyi Pasal 188 adalah seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri”, tambah Dahlan Bukhori
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhan batu menjelaska atas dasar agar frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dimasukkan ke dalam Pasal 188, sehingga pasal tersebut menjadi berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” demikian disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhan battu.
Setelah menyampaikan sosialisasi putusan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 Ketua DPC PDI Perjuangan membuka sesi tanya jawab antara awak media dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhan batu terkait adakah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 di labuhan batu.
Dahlan juga menghimbau masyarakat Labuhan batu bahwa pada tanggal 27 Nopember untuk datang ke tps dan pilihlah calon gubernur, calon bupati dengan Jurdil, ungkap Dahlan Bukhori.
( Rahman F Hasibuan )