Ketua Bawaslu Humbahas Himbau Paslon Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Ketentuan

Humbahas – jurnalpolisi.id

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W.Pasaribu menghimbau paslon Bupati agar menertibkan Alat Peraga Kampanye(APK )yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal itu disampaikannya pada rapat Koordinasi terkait penempatan Alat Peraga Kampanye, yang dihadiri Tim Fas Kampanye, KPU, dan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bertempat di Doloksanggul, Senin, 11/11/2024/.

Ketua Bawaslu dengan tegas menyampaikan hal tersebut kepada Tim pasangan Calon agar menertipkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Ketentuan sebagaimana telah diatur pada PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan juga Surat Keputusan KPU No. 702 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Humbahas.

Kordiv. PPPS Bawaslu Humbahas Efrida Purba, S.Sos, M.AP menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ada ditemukan beberapa hal terkait Penempatan APK, jumlah APK dan juga desain APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur.
Dia menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan penertipan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Ketua KPU Humbahas menyampaikan bahwa ketentuan terkait Alat Peraga Kampanye dan zona Penempatan APK telah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan SK KPU No. 702 tahun 2024 tentang Penempatan lokasi Pemasangan APK.

Pada kesempatan itu,Tim pasangan calon telah bersepakat akan mematuhi aturan, dan dengan kesadaran sendiri akan menurunkan APK yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Di kesempatan yang sama Paslon telah menyepakati beberapa poin dan ditanda tangani untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan Psl 64 dan 65 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye,menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang tidak sesuai zona pemasangan dan Desain Alat Peraga Kampanye berdasarkan Keputusan KPU Humbahas, tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas menyampaikan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 15 buah paling lama 2 hari sejak surat imbauan Bawaslu disampaikan,memberikan waktu kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas agar menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan paling lama 2×24 jam sejak surat imbauan Bawaslu Humbahas disampaikan,menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang di Posko pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak terdaftar di KPU Humbahas,tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati membersihkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada tanggal 24 November 2024 sampai pukul 24:00 WIB. (As.JPN.Hh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *