Ketimpangan Pembayaran Iklan BKAD Batu-Bara: Wartawan Senior Lebih Diuntungkan, Pemberian Iklan Tidak Merata

Batu-Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu-Bara baru-baru ini melaksanakan pembayaran iklan untuk Triwulan III kepada sejumlah wartawan di sepanjang jalur lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih. Namun, pembayaran tersebut menuai kontroversi karena hanya sejumlah wartawan senior yang mendapatkan kesempatan menerima pembayaran iklan, sementara wartawan junior sama sekali tidak mendapatkan bagian.

Rijali, Kepala BKAD Batu-Bara, menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran iklan pada tahun 2024 sangat terbatas. Menurutnya, banyak rasionalisasi anggaran yang terjadi pada tahun tersebut. “Anggaran sebelumnya tidak dapat disetujui oleh hakim, lalu dianggarkan kembali, tetapi dengan jumlah yang sangat terbatas. Jadi, kami hanya bisa mencairkan anggaran yang ada, dan itu tidak bisa mencakup semua wartawan, terutama di Triwulan III ini,” ujar Rijali, sembari menambahkan bahwa untuk tahun 2025, pihaknya telah mengusulkan anggaran yang lebih besar.

Walaupun demikian, keputusan untuk tidak membayar iklan kepada wartawan junior memunculkan berbagai pertanyaan, khususnya dari kalangan organisasi pers. Ketua Umum LPHP (Lembaga Pengawas Hak Penerbitan) Markus Laia, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pemberian iklan yang terbatas pada wartawan senior dan bahkan oknum organisasi kemasyarakatan (OKP) merupakan masalah serius. Menurut Markus, ini menunjukkan adanya praktik pilih-pilih dalam distribusi anggaran iklan, yang tidak seharusnya terjadi.

“Ini bukan hanya soal P-APBD Batu-Bara atau R-APBD Batu-Bara, tetapi lebih kepada prinsip keadilan dan keterbukaan. Walaupun jumlah anggaran terbatas, seharusnya BKAD bisa memberikan kesempatan yang sama bagi semua wartawan yang terdaftar di Kominfo, tanpa memandang senioritas atau latar belakang lainnya,” tegas Markus Laia.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Tim Investigasi LPHP yang dipimpin oleh M. Sukri, S.H. Menurutnya, masalah pembagian iklan tersebut sebenarnya adalah persoalan kecil yang seharusnya sudah dipahami dengan baik oleh pihak terkait, mengingat telah terjadi beberapa kali kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya, seperti pada 2019-2020 dan 2022. Tim Investigasi LPHP berjanji akan terus memantau perkembangan masalah ini, dan memastikan agar ke depannya distribusi anggaran iklan dilakukan dengan lebih transparan dan adil.

Pemberian iklan yang tidak merata ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan wartawan dan dapat merusak hubungan antara media dengan pemerintah daerah. Di sisi lain, hal ini juga memperlihatkan adanya kekurangan dalam manajemen anggaran yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan serta pemerataan hak bagi seluruh pihak yang terlibat.

Reporter: Husaini Yafizam
Kabiro Jurnal-Polisi ID – Mitra TNI-Polri
Batu-Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *