Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online
Jakarta – jurnalpolisi.id
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memastikan tidak akan pandang bulu dan tidak akan intervensi dalam mengungkap kasus perjudian daring yang melibatkan para oknum dari regulator maupun lembaga penegak hukum. Oleh karenanya, penanganan perjudian online ini perlu memiliki langkah strategi bersama dan kerja sama seluruh pihak pemangku kepentingan.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Freidrich Paulus yang dibacakan oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan tema “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0” di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
“Mulai dari hulu hingga hilirnya mata rantai bisnis perjudian online ini dapat kita berantas, termasuk penelusuran aliran dana hingga ke pihak-pihak yang menjadi pengendali utama atau beneficial owner,” kata Asep.
Kemenko Polkam telah memiliki berbagai langkah strategi pencegahan praktik judi online di Indonesia, mulai dari memasifkan pendidikan tentang bahaya perjudian online agar menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan perjudian online. Kemudian, meringkus simpul-simpul aktor perjudian online, termasuk yang memfasilitasi iklan, promosi hingga konten perjudian online, serta memutus akses yang menghubungkan pihak pemain dengan sistem perjudian online dan akses sistem pembayaran perjudian online. Terakhir, dengan memberikan hukuman berat kepada pihak yang tidak patuh terhadap imbauan dan larangan perjudian online.
“Dengan menyadari bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, untuk itu saya menekankan bahwa pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian. Salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan dari masyarakat serta pertahanan pribadi. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online,” kata Asep.
Pada kesempatan itu, Asep menyampaikan bahwa penanganan perjudian online harus dilakukan secara komprehensif, serta langkah mitigasi terhadap perkembangan pola baru kejahatan keuangan lainnya yang terus perlu diwaspadai, khususnya di era 5.0 ini. Karena penggunaan kecanggihan teknologi saat ini dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence seperti DeepFake dapat memberikan ancaman baru dan tantangan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana asal lainnya, seperti cyber fraud, scam, human trafficking, dan kejahatan berbasis teknologi lainnya.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran serta memperkuat sinergitas antar pemangku kepentingan sebagai wujud nyata konsistensi dan keberlanjutan pemerintah dalam memerangi kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Asep.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan, pemerintah mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online. Dalam hal ini, Komdigi mendapat tugas untuk mengawal yaitu dari sisi pencegahan.
“Banyak yang beranggapan bahwa penindakan ada di Komdigi, namun saya sampaikan bahwa tugas Komidigi hanya sebatas pencegahan. Namun, jika ada masyarakat yang ingin curhat maka bisa disampaikan langsung dan kami akan menampungnya,” kata Meutya.
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tanpa intervensi Satgas, pertumbuhan judi online di tahun 2024 bisa diprediksi akan meningkat 200% disbanding tahun 2023. “Untuk menurunkan pertumbuhan judi online di tahun 2024, perlu penguatan intervensi pemerintah yaitu melalui Satgas,” katanya.
Elroy