Kejati Sumsel Tetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Sebagai Tersangka Korupsi Proyek LRT

Sumatera Selatan – jurnalpolisi.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di wilayah Sumatera Selatan. Tersangka yang baru ditetapkan adalah PB, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada periode Mei 2016 hingga Juli 2017.

Penetapan PB sebagai tersangka dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/1.6.5/Fd.1/10/Tahun-2024, yang diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2024. Penyidik menduga bahwa PB menerima dana ilegal terkait proyek pembangunan LRT ini, dengan total setoran tunai mencapai Rp 18 miliar. Dana tersebut disetorkan secara berulang-ulang ke rekening pribadinya antara tahun 2016 hingga 2020.

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak awal tahun 2024, melalui Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka lainnya yang terlibat dalam proyek ini, bukti-bukti yang diperoleh semakin memperkuat dugaan penerimaan dana ilegal oleh PB.

Dugaan Pelanggaran Hukum
PB diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dijeratkan kepada PB adalah:

  1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  2. Subsidiar: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam konfirmasinya mengungkapkan bahwa penyidik akan terus mendalami aliran dana lainnya yang terkait dengan tersangka PB. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan aliran dana yang kemungkinan masih terkait dengan tersangka dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Vanny.

Penyelidikan Terhadap Korporasi
Selain PB, Kejati Sumsel juga terus melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan LRT yang melibatkan sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan anggaran yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur transportasi massal tersebut.

Penyidikan ini mendapat perhatian luas, mengingat besarnya anggaran yang terlibat dalam proyek LRT, serta dampaknya terhadap pembangunan transportasi publik di Sumatera Selatan. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat di Palembang dan sekitarnya, namun adanya dugaan korupsi justru merusak citra proyek strategis ini.

Komitmen Kejati Sumsel
Kejati Sumsel menunjukkan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus ini. Penyidikan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperbaiki tata kelola proyek-proyek infrastruktur di masa depan. Kejati Sumsel juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan dibiarkan lolos jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Dengan penetapan PB sebagai tersangka, Kejati Sumsel berharap dapat membawa kasus ini ke pengadilan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara.

Sumber: Press Release Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan
Reporter: Husaini Yafizam
Kabiro Jurnal-Polisi ID – Mitra TNI-Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *