Kedapatan Mengkonsumsi Dan Miliki 3,2779 Gram Sabu, RNS Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
Banyumas – jurnalpolisi.id
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus dan mengamankan pelaku diduga pengedar berinisial RNS (25) dengan barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,2779 gram, 4 butir obat psikotropika dan juga handphone Invinix serta handphone Oppo Reno 3, Kamis (14/11/24) sekira pukul 21.00 wib di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasar dari informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku RNS serta seorang laki laki inisial AR yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
“Saat diamankan, RNS kedapatan barang bukti 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan obat diduga Psikotropika sebanyak 4 (empat) butir serta sebuah alat hisap sabu atau bong yang masih ada sisa sabu pada pipetnya. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas”, terang Kompol Willy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 62 UU Ri No.5 tahun 1997.
( Arif JPN )