Kecewa Pada Pelayanan Petugas Pos, Muhidin: “Surat Tak Disampaikan Kepada Yang Berhak Tepat Pada Waktunya”

Simalungun, jurnalpolisi.id

Seorang warga Huta III Padang Mengkudu, Nagori Pagar Bosi, Ujung Padang, Simalungun, kemarin (Jum’at, 15/11/2024; 10:15 WIB) kepada awak media menjelaskan kekecewaannya terhadap kinerja dan/atau pelayanan petugas Kantor Pos (khususnya petugas Kantor Pos Pasar Baru/Bosar Maligas) karena tidak menyampaikan langsung surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Sumut yang telah dikirimkan melalui Kantor Pos Medan pada bulan Juli 2023 lalu.             Muhidin mengatakan, bahwa SP2HP dimaksud berkenaan dengan laporan/pengaduannya kepada pihak Polda Sumut melalui tulisan (Dumas) tentang telah terjadinya penipuan

dan/atau penggelapan atas 1 (satu) unit sepeda motor merek Revo miliknya oleh Intan Diana Manurung dan Sicam Manurung beberapa tahun silam yang terjadi di Huta III Padang Mengkudu, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Saat ini sepeda motor tersebut dibawa ke Kampung Jawa, Dusun Labuhan, Desa Air Merah, Kecamatan Tanah Rakyat, Labuhanbatu Selatan dan masih berada dalam kekuasaan Intan Diana Manurung dan suaminya bernama Dedi sampai sekarang ini.

            Bam, salah seorang pejabat pada Kantor Pos Simalungun di Pematang Siantar ketika dikonfirnasi wartawan (10/2024; 11:10 WIB) di kantornya mengatakan bahwa surat dari Ditreskrimum Polda Sumut tersebut telah didistribusikan ke Kantor Pos Pasar Baru di Bosar Maligas, dan setelah dikonfirmasi ke petugas di Kantor Pos Pasar Baru di Bosar Maligas diketahui bahwa surat dimaksud telah diserahkan kepada alamat yang dituju melalui Pangulu dikarenakan petugas tidak menemukan alamat yang dituju. Anehnya, beberapa saat setelah dikonfirmasi oleh Bam, surat tersebut diantar langsung oleh Rizky, petugas pada Kantor Pos Pasar Baru di Bosar Maligas. “Ini benar-benar menjadi pertanyaan yang signifikan” imbuh Muhidin.

Advokat Syahrul Eriadi, S.H., M.H., ketika dimintai tanggapannya mengenai permasalahan yang dihadapi Muhidin ini berpendapat bahwa petugas pada Kantor Pos Pasar Baru di Bosar Maligas tersebut telah melakukan suatu pelanggaran yang cukup serius karena tidak amanah terhadap tugasnya yang mana mengakibatkan Muhidin tidak menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut terhadap laporan/pengaduannya secara tertulis (Dumas) tersebut tepat waktu. “Muhidin berada dalam ketidakpastian selama setahun lebih atas permasalahan yang sedang dia hadapi akibat ulah petugas pada Kantor Pos Pasar Baru di Bosar Maligas itu”, tukas Syahrul.

            Lebih lanjut Syahrul mengatakan hendaknya permasalahan yang tengah dihadapi Muhidin tersebut segera dilaporkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku agar kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan pihak-pihak yang menerima laporan-pengaduan Muhidin dapat menindaklanjutinya dalam kurun waktu yang tidak lama. (312)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *