Keberhasilan Polrestabes Surabaya dalam Pengungkapan Kasus 3C: Bukti Komitmen Ciptakan Rasa Aman warga Surabaya

Surabaya 18 November 2024 — jurnalpolisi.id

Polrestabes Surabaya beserta jajaran Polsek menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan kota melalui keberhasilan pengungkapan kasus-kasus kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).

Selama periode satu bulan, dari 17 Oktober hingga 17 November 2024, total 77 kasus berhasil diungkap dengan melibatkan 62 tersangka. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers yang diadakan untuk memberikan informasi terkini terkait operasi pengamanan tersebut.

Rincian Pengungkapan Kasus

Dari 77 kasus yang terungkap, jenis-jenis kasus yang berhasil diselesaikan meliputi:

Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 16 kasus dengan 15 tersangka.

Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 6 kasus dengan 9 tersangka.

Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 55 kasus dengan 38 tersangka.

Para pelaku kejahatan ini menggunakan berbagai modus operandi yang semakin canggih dan terorganisir. Untuk curat, pelaku umumnya merusak gembok atau memanjat pagar rumah korban.

Sementara itu, untuk curas, pelaku sering mengancam korban menggunakan senjata tajam dan melakukan kekerasan secara fisik. Kasus curanmor banyak terjadi dengan pelaku menggunakan kunci T atau kunci palsu untuk meretas sistem keamanan kendaraan.

Barang Bukti yang Diamankan

Sebagai hasil dari operasi ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

18 unit sepeda motor (15 unit dipamerkan dalam konferensi pers, sedangkan 3 unit dalam kondisi rusak).

5 unit ponsel.

2 buah senjata tajam berupa golok.

10 kunci T dan magnet khusus untuk membobol kendaraan.

Berbagai peralatan lain seperti obeng dan anak kunci.

Menurut pihak kepolisian, penggunaan magnet untuk membuka atau menghidupkan kendaraan menjadi salah satu modus baru yang diamati dalam beberapa kasus curanmor. Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku terus mengembangkan cara-cara baru untuk melakukan kejahatan.

Lokasi dan Pasal yang Dikenakan

Dari total kasus, sebagian besar terjadi di pemukiman padat penduduk (36 kasus), sementara sisanya di jalanan dan tempat umum lainnya.

Tersangka yang terlibat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Komitmen Berkelanjutan

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKBP ARIS Purwanto menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.

Bapak Kapolrestabes Surabaya menekankan bahwa upaya penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang telah terjadi, tetapi juga untuk mencegah timbulnya kasus baru.

Dukungan dari masyarakat juga menjadi poin penting yang disampaikan, agar warga proaktif dalam menjaga barang milik mereka dan segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan yang mencurigakan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Surabaya untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga miliknya.

Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto dan kasi humas Polrestabes AKP RINA menyampaikan pentingnya kesadaran kolektif dan partisipasi warga untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan.

Dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi sangat penting untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di kota Surabaya.

Polrestabes Surabaya dan seluruh jajaran polseknya berjanji untuk terus bekerja keras dalam menjaga stabilitas keamanan, demi kenyamanan dan kesejahteraan warga Surabaya.semoga langkah ini menjadi bukti nyata dalam menjaga Surabaya sebagai kota yang aman dan nyaman.

Nova

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *