Kapolsek Miru Beberkan Pengembangan Pelaku Pembunuhan di Jalan Matoa Belakang Degama Lama Timika
Mimika – jurnalpolisi.id.
Pengembangan terkait kasus pembunuhan di Jalan Matoa Belakan Degama Lama Kelurahan Kebun Sirih Kabupaten Mimika, yang terjadi pada (28/10/2024) dengan Korban Alfinus Ualubun alias Ali Polsek Mimika Baru kembali berhasil mengamankan 2 Pelaku lainnya. Keberhasilan Polsek Mimika Baru, dalam mengupas Pelaku ini berdasarkan kerja keras Tim Opsnal dan Unit Reskrimnya serta Kolaborasi dengan pihak Keluarga sehingga 2 Pelaku berinisial YYO alias Aski dan SDIK alias Dani, berhasil diciduk pada (07/11/2024) di Lokasi Pendulangan.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH dalam Konferensinya persnya pada hari Sabtu (09/11/2024) selesai giat Olahraga mengatakan bahwa, kedua Pelaku lainnya berdasarkan pengembangan terhadap Pelaku YO alias Raja yang sebelumnya telah diamankan. “Kedua Pelaku YYO dan SDIK yang berhasil diamankan ini, hasil pengembangan secara intensif dari Pelaku YO alias Raja yang telah diamankan sebelumnya,” jelas AKP Limbong.
Ditambahkan pula, kedua Pelaku berhasil diamankan di Lokasi Pendulangan Mile 28 langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif, sehingga Barang Bukti berupa sebilah Pisau (Badik) berhasil diamankan pula. Selain itu, Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP J. Limbong SH juga membeberkan Kronologis kejadian setelah pengembangan dari ketiga Pelaku yang berhasil diamankan dan dimintai keterangan.
Dalam penjelasannya, menyebutkan bahwa kedua Pelaku YYO alias Aski dan SDIK alias Dani pada saat kejadian, melakukan tindakan pemukulan serta penikaman terhadap Korban Alfinus Ualubun sehingga mengakibatkan Korban menghembuskan Nafas terakhirnya di Lokasi TKP. Dalam menyikapi kasus ini pihaknya (Polsek Miru) akan terus melakukan pengembangan secara intensif, guna mengungkap tindakan tindakan lain yang tidak menutup kemungkinan adanya Pelaku Pelaku lainnya.
“Kami akan tetap lakukan pengembangan secara intensif terhadap kasus ini, dimana tidak menutup kemungkinan adanya Pelaku Pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek Mimika Baru AKP. Limbong SH.
Diakhir konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong mengatakan bahwa pada kasus ini para Tersangka (Pelaku) yang berhasil diamankan akan dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai Pasal Primair 338, atau 170 Ayat (3) Ke-3 Subsider 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya Maksimal 20 Tahun Penjara. Begitulah keterangan tertulis Kasi Humas Polsek Miru, kepada Jurnal Polisi.id pada hari Sabtu (09/11/2024) dinihari.
Sumber: Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola).