Jajaran Polres Buru Kembali Menangkap Empat Pelaku Perjudian Dan Kini Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Namlea Kabupaten Buru – jurnalpolisi.id
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Dalam 100 Hari Kerjanya Untuk Memberantas Segala Bentuk Perjudian, Jajaran Polres Buru Mengambil Langkah Tegas Dalam Memerangi Penyakit Masyarakat Tersebut.
Untuk Itu, Polres Buru Berhasil Menangkap Empat Orang Pelaku Perjudian Dan Kini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Keempat Pelaku Itu Terdiri Dari Dua Orang Laki-Laki Dan Dua Orang Perempuan, Berinisial J, R, H Dan N.
Hal Itu Disampaikan Paur Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin Kepada Wartawan, Di Ruang SPKT Polres Buru, Senin (11/11/2024).
“Empat Orang Itu Sudah Dimintai Keterangan Dan Kini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka,” Kata Aipda Djamaluddin.
Aipda Djamaluddin Menjelaskan, Penangkapan Terhadap Para Pelaku Perjudian Itu Dilakukan Setelah Ada Laporan Dari Masyarakat.
Para Pelaku Itu Ditangkap Di Salah Satu Rumah Warga, Yang Berlokasi Di Kompleks Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
“Pada Sabtu 9 November 2024, Sat Reskrim Telah Mengamankan Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian, Penangkapan Itu Dilakukan Karena Ada Aduan Dari Masyarakat. Ketika Tim Marsegu Turun Menyelidiki Ternyata Betul, Lalu Diamankanlah Para Pelaku Itu,” Jelasnya.
Menurutnya, Para Pelaku Dikenalkan Pasal 303 Ayat (1) Tentang Perjudian, Dengan Ancaman Di Bawah Lima Tahun.
“Para Pelaku Tidak Ditahan, Karena Ancamannya Di Bawah Lima Tahun. Namun Proses Hukum Tetap Jalan, Karena Sudah Ada Laporan Polisi,” Ujarnya.
Aipda Djamaluddin Menegaskan, Segala Bentuk Perjudian Yang Ada Di Kabupaten Berjuluk Bupolo ini Akan Diberantas, Sehingga Buru Bebas Dari Judi.
“Polres Buru Akan Memberantas Aktivitas Perjudian, Apa Pun Bentuknya, Karena Itu Sudah Komitmen Kami, Jadi Kita Sikat Habis Soal Judi,” Tegas Aipda Djamaluddin.
(Haris JPN)