Gudang Penyimpanan Gas Elpiji di Gunung Sindur Bogor Terbakar, Kerugian Mencapai Rp300 Juta
November 25, 2024
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Polsek Gunung Sindur pada hari Minggu (24/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB mendapatkan laporan adanya peristiwa kebakaran lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di gudang penyimpanan gas elpiji yang beralamat di Kampung Dan, Desa Pabuaran RT 01 RW 03 Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jabar.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santosa, menjelaskan bermula piket Polsek Gunung Sindur menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi peristiwa kebakaran, selanjutnya petugas piket yang dipimpin Pawas AKP Rus Oktavianto langsung menuju ke TKP lokasi kebakaran, “ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Lanjut, sesampainya di TKP, petugas mendapati kobaran api dan kepulan asap yang berasal dari dalam area gudang penyimpanan gas elpiji, di waktu yang bersamaan datang 1 unit mobil Damkar Parung, beberapa waktu kemudian datang lagi 2 unit mobil Damkar Tangerang Selatan, kemudian api berhasil di padamkan sekira jam 00.30 WIB.
Hasil penyelidikan investigasi pihak Kepolisian didapati identitas pemilik gudang tersebut adalah bernama MY alias Jimi (48 tahun) warga Kabupaten Bogor.
Dijelaskan kembali bahwa terkait korban jiwa tidak ada Nihil, hanya kerugian materi kurang lebih Rp300 juta.
Hasil penyelidikan investigasi awal pihak Kepolisian di mana di lokasi TKP didapati dari keterangan saksi Sdr. MY bahwa saksi T menyalahkan kompor gas bermaksud akan memasak tiba-tiba api menyambar hingga ketempat penyimpanan gas elpiji lalu merambat ke mobil pengangkut tabung-tabung kosong gas 3 kg, menurut saksi telah ada kebocoran pada tabung gas hingga terjadi kebakaran.
Para saksi yang sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian adalah bernama M. Yunus (48 tahun) warga Kabupaten Bogor, T (30 tahun) warga Kabupaten Lebak, AS (30 tahun) warga Kabupaten Bogor dan A (17 tahun) warga Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang terbakar diantaranya tabung gas 3 kg diperkirakan sebanyak 270 tabung, tabung gas 12 kg diperkirakan sebanyak 20 tabung, tabung gas 50 kg diperkirakan sebanyak 6 tabung, 1 unit mobil pickup merk Suzuki Tayo nomor polisi B 9051NAO serta beberapa alat suntik gas dan dari barang bukti yang tidak terbakar diantaranya 1 unit mobil truk engkel Dhyna nomor polisi B 9979 DC, warna biru, jenis mobil barang box yang isinya tabung gas 12 kg kurang lebih sebanyak 100 tabung.
Dari hasil interogasi pemeriksaan awal para saksi-saksi di TKP serta dikaitkan dengan adanya barang bukti serta pendalaman analisa fakta dapat disimpulkan bahwa kebakaran tersebut berawal dari kompor gas yang dinyalakan lalu menyambar ke gas dari kebocoran tabung elpiji. Di lokasi TKP masih di pasang garis polisi dan pihak Kepolisian masih melakukan investigasi penyelidikan lanjut apakah ada penyebab lain dari adanya kebakaran tersebut.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)