Giat Cooling System Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Lakukan Pengamanan Gereja
Kabupaten Bogor, jurnalpolosi.id
Mencegah adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di daerah wilayah hukum Polsek Megamendung, Polres Bogor, personel Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Aiptu M. Kholik melakukan giat cooling system pengamanan Gereja di Kampung Cinangka RT 01/02 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar, Minggu (17/11/2024).
Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan menyampaikan kepada personel Polsek dan khusus Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.
Dalam giat cooling system ini melalui sambangnya, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog dengan petugas di lingkungan Gereja sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan, jika mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, agar petugas Gereja segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Aiptu M. Kholik.
Kegiatan pengamanan Gereja ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Kegiatan cooling system yang dilaksanakan ini mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam rangka memberi rasa aman kepada masyarakat.
Yang di mana kejahatan yang saat ini marak antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tawuran pelajar, dan lain-lain. Untuk itu kami berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan dan keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran di lingkungan sekitarnya.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera adukan laporkan ke call center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577, “ujarnya.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)