FS, Suami Plt Bupati Labuhan Batu yang Non-Aktif, Kembali Ditangkap dan Ditempatkan di Lapas Lobusona Rantauprapat

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Azhar Harahap, mengkritisi kinerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang telah melakukan penangkapan terhadap Dt, Freddy Simangunsong, M,BA atas putusan dari Hakim Mahkamah Agung.

Azhar menilai penangkapan terhadap (FS) oleh lembaga Adhiyaksa dibawah kepemimpinan Marlambson Carel SH, MH sebagai Kajari di Labuhanbatu terkesan tertutup terhadap awak media.

“Kejaksaan tidak mau memberikan informasi kepada awak media atas penangkapan terhadap FS, tertutup informasi dari mereka ( kejaksaan),”kata Azhar, Rabu, (13/11/2024) di Rantauprapat.

Selain terkesan tertutup, lanjutnya , lambannya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menjalankan putusan MA terhadap FS, menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap lembaga penegak hukum berlambang neraca itu.

Sebab, tambahnya, proses penangkapan terhadap FS atas putusan MA,berbanding jauh terhadap penangkapan yang dilakukan aparat kejaksaan terhadap Sekdakab Labuhanbatu MYS yang tersandung kasus korupsi.

“Mengapa baru kemarin FS ditangkap jaksa, sedangkan putusan dari MA sudah 1 bulan l3bih. What Happen ? Sedangkan terhadap MYS, jaksa kok begitu cepat jalankan putusan MA,”cetusnya

Selain itu, sambungnya, pihak pengadilan Negeri Rantauprapat dinilai melakukan upaya menyembunyikan informasi adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024 hasil kasasi Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terhadap FS.

Dijelaskannya lagi, putusan dari Mahkamah Agung terhadap FS suami mantan Bupati Labuhanbatu non aktif Ellya Rosa Siregar S,PD, MM, diketahui awak pada tanggal 5 November 2024 dari Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Supriono SH.

“Putusan MA tanggal 10 Oktober 2024, diketahui awak media pada tanggal 5 November 2024. Dari awal pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak mau membagi informasi itu. Oleh sebab itu, saya menilai ada upaya penyembunyian informasi oleh pihak pengadilan,”ujar Azhar.

Perlawanan hukum di tingkat kasasi oleh JPU atas vonis bebas terhadap FS di Pengadil Negeri Rantauprapat, kemudian membuahkan keadilan bagi masyarakat kecil dengan adanya putusan MA. Lambatnya penangkapan oleh pihak kejaksaan menjadi cibiran di publik terhadap lembaga Adhiyaksa tersebut.

“Nilai plus bagi kejaksaan jadi minus, penangkapan terhadap FS setelah ada pemberitaan di media tentang adanya putusan dari Mahkamah Agung. Bila tidak diberitakan oleh wartawan, saya menduga Kejaksaan belum tentu melakukan penangkapan terhadap FS. Pada ruang otak dengan akal sehat, pasti bisa mencium aroma tak sedap terhadap dua lembaga yudikatif itu”ungkap aktivis yang dikenal vokal dan pemberani.

Opini negatif terhadap kejaksaan dan pengadilan negeri Rantauprapat untuk meredam informasi adanya putusan MA, bertujuan agar terpidana tidak ditangkap membuka kisah lama yang pernah terjadi beberapa tahun silam.

“Ada putusan MA terhadap oknum kepala desa yang melakukan perampasan tanah milik orang lain, oleh MA oknum kades itu divonis 2 tahun penjara. Tetapi mirisnya , oknum kades tersebut tidak ditangkap jaksa, bahkan dia tetap menjalankan roda pemerintahan di desa selama 2 tahun dalam status terpidana .Setelah putusan MA itu diketahui oleh awak media dan diberitakan, barulah jaksa bertindak menangkap kades tersebut,”paparnya.

Dikesempatan itu, pria berbadan gempal dengan rambut gondrong ala Band Metallica itu, meminta kepada aparatur penegak hukum agar tidak “bermain mata” dan tebang pilih melakukan penegakan hukum.

“Mereka ( aparat penegak hukum) harus mengingat sumpah dan amanah kalian menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Apalagi korbannya anak yatim, siap – siap menerima murka Allah siapa saja yang menzolimi anak yatim,”imbuhnya.

Menurut Azhar, tegaknya keadilan terhadap kelompok proletar dari institusi penegak hukum masih difabel di negeri ini.Pincangnya penegakan hukum dikarenakan masih begitu banyak oknum aparat penegak hukum yang mematikan hati nuraninya demi sekantung pundi – pundi.

“Masih banyak yang jadi korban pencabulan di negeri ini belum mendapat keadilan. Itulah kondisi yang dialami mereka kaum proletar, miskin. Saat mereka menjerit meminta keadilan, masih ada oknum penegak hukum yang memicingkan mata dan menutup telinga. Hanya karena rupiah, tertutup nuraninya. Tunggu saja hukum Allah ke mereka, Allah sudah mengingatkan dalam surah Al Maun, fa dzalikalladzi yadhu” ul yatim, wala ya hudIdlu “ala tha “Amil miskin” “sebut Azhar.

Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) klas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit kepada wartawan via WhatsApp Messenger App, membenarkan terpidana cabul, Freddy Simangunsong telah diserahkan jaksa ke Lapas Rantauprapat.

“Betul bang, selasa, 12 November 2024 sekitar jam 14.00 telah di serahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih” dibenarkan Batara saat dikonfirmasi WWartaw ( JW).

Sebagaimana pada pemberitaan yang ditayang sebelumnya, Freddy Simangunsong ditangkap polisi dari personil Dirkrimum Polda Sumut pada tanggal 31 Agustus Tahun 2023.

Suami Plt Bupati Labuhanbatu nonaktif Ellya Rosa Siregar yang maju di Pilkada tahun ini berpasangan dengan Hendrik Daulay, ditangkap terkait kasus pencabulan/ upaya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Korban tidak lain merupakan keponakan kandungnya sendiri sebut saja Bunga (16).

Peristiwa pencabulan yang dilakukan FS terhadap korban terjadi pada 5 Juli 2023 dini hari. Selanjutnya, korban bersama ibunya didampingi pengacara dan Lembaga Perlindungan Anak pada 16 Agustus 2023 membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.

PELAKU DIVONIS BEBAS

Pada persidangan dugaan kasus pencabulan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, diketuai oleh hakim Muhammad Al Qudri SH,MH, dan hakim anggota Khairul Rezeki SH dan Bob Sadiwijaya SH, MH, memvonis bebas Freddy Simangunsong dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Demikian petikan putusan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Rantauprapat saat itu”

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,”

Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Kabiro JPN
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *