Forkopimda Kota Lhokseumawe Lakukan Pemusnahan Surat Suara Rusak

LHOKSEUMAWE,– jurnalpolisi.id

Forkopimda Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak menjelang Pemilu 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gudang Logistik KIP Kota Lhokseumawe dan dihadiri oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dandim 0103/Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Ketua KIP Lhokseumawe, serta para pejabat terkait lainnya. Selasa 26 November 2024 pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasi Humas Salman Alfarasi,SH.MM mengatakan Pemusnahan surat suara rusak dilakukan digudang Logistik KIP Kota Lhokseumawe dengan cara dibakar di hadapan publik sebagai bagian dari proses penyelesaian logistik Pemilu. mengingatkan pentingnya persiapan yang matang dalam pelaksanaan Pemilu agar berjalan dengan lancar dan aman. “Pemusnahan surat suara yang rusak ini merupakan langkah untuk memastikan hanya surat suara yang layak yang digunakan pada saat pemungutan suara nanti,” ujarnya.

Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 130 lembar, terdiri dari Surat suara Gubernur dan wakil gubernur yang rusak sebanyak 50 Lembar, dan surat suara Wali Kota dan wakil wali kota yag rusak berjumlah 80 lembar, sebagian besar mengalami kerusakan akibat kesalahan cetak, sobek, atau cacat lainnya yang menjadikannya tidak dapat digunakan. Kasi humas Polres Lhokseumawe, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan dengan penuh transparansi agar masyarakat bisa memantau langsung dan merasa yakin akan kualitas surat suara yang akan digunakan pada Pemilu mendatang dan mendapat pengamanan ketat dari TNI Polri.
Dalam acara pemusnahan tersebut turut hadir dan disaksikan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe, Pamatwil Wilayah Kota Lhokseumawe Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Gahani, Komisioner KIP Kota Lhokseumawe, Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe dan personil TNI Polri serta masyarakat yang ikut menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut.

Pemusnahan surat suara rusak ini juga menjadi simbol kesiapan seluruh pihak terkait dalam menjaga integritas proses Pemilu yang bebas, adil, dan transparan di Kota Lhokseumawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *