Dua Pemuda Surabaya Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

November 29, 2024

Surabaya – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada 19 dan 20 November 2024. Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/631/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Petemon Timur, Surabaya. Penangkapan kedua dilakukan sehari setelahnya, pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di depan lokasi yang sama.

Polisi menangkap dua tersangka,NAPS (24 tahun), warga Simo Gunung Baru, Surabaya,AA (23 tahun), warga Kupang Gunung Barat, Surabaya.

Dari kedua lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa,TKP 1 (Jl. Petemon Timur),Tujuh poket ganja dengan berat total netto ± 45,167 gram,Peralatan pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip, kertas papir, dan satu plastik cokelat,Barang elektronik berupa HP Xiaomi biru dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,Satu buah knalpot,TKP 2 (Jl. Raya Lontar),Satu poket ganja dengan berat netto ± 22,520 gram,Satu bungkus snack sebagai tempat penyimpanan,HP Redmi hijau.

Penangkapan bermula pada 19 November 2024, saat polisi mendapati tersangka pertama (NAPS) di rumahnya di Jl. Petemon Timur. Dari hasil interogasi, polisi menangkap tersangka kedua (AA) di depan lokasi yang sama keesokan harinya.

Keduanya mengaku mendapat suplai narkotika dari seseorang berinisial R (DPO) pada 13 November 2024. Barang tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke rumah seorang teman tersangka, T (juga DPO), di Kupang Gunung Barat. Dari kiriman awal berupa satu paket plastik ganja seberat 0,5 kg, tersangka membaginya menjadi 15 poket, di mana delapan poket telah terjual.

Para tersangka menerima imbalan sebesar Rp. 250.000 dan ganja seberat 25 gram untuk penggunaan pribadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polisi masih memburu dua tersangka lain yang berstatus DPO, yaitu R dan T, yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut. Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya peredaran narkotika di kalangan masyarakat.( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *