DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Sisa Jabatan Tahun 2024 – 2029
November 27, 2024
Tulungagung,- jurnalpolisi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, Selasa (26/11/2024).
Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra diganti Eko Wijayanto menggantikan Ahmad Baharudin dari Partai Gerindra yang maju menjadi kontestan Pilkada Tulungagung 2024.
Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Sekda Tulungagung, Kepala OPD, bersama seluruh Camat se-Kabupaten Tulungagung.
Sudarmaji Sekretaris DPRD Tulungagung, membacakan dasar hukum penetapan PAW mengatakan bahwa proses administrasinya baru masuk, setelah Ahmad Baharudin resmi ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Tulungagung.
”Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1 /1997 / kpps/11.2 / 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, memutuskan menetapkan 1 memberhentikan dengan hormat Ahmad Baharudin, dan pengangkatan saudara Eko Wijayanto, Spd.Mpd., sebagai Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2024- 2029. Terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji, kedua Keputusan Gubernur ini berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah janji,” paparnya.
Sementara itu, Eko Wijayanto usai rapat paripurna saat menyatakan akan siap mengikuti aturan yang berlaku setelah dirinya secara resmi mulai hari ini ditetapkan sebagai anggota DPRD Tulungagung.
”Kami mohon doa dan restunya, kami akan selalu memikirkan dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat, dalam waktu secepatnya. Kami akan melakukan penyesuaian ritme kerja sesuai dengan segala peraturan yang berlaku,” ucap Eko Wijayanto.
Hari – jpn