DPD Pekat IB Dumai Laporkan PT. Agro Murni ke BPH Migas Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar

Dumai – jurnalpolisi.id

Menindaklanjuti aksi penyampaian pendapat di muka umum (demo) yang digelar oleh DPD Pekat IB Dumai di depan pintu gerbang PT. Agro Murni terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar beberapa waktu lalu, Mr. Raymond selaku Bendahara DPD Pekat IB Dumai resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Seperti yang dilansir oleh media Dirmanews.com, Ilham Raymond menjelaskan bahwa laporannya ke Direktorat BBM BPH Migas telah dikirim melalui WhatsApp dan langsung mendapat respon pada Jumat, 8 November 2024. “Laporan Anda telah diterima dan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 246URIONSB,” ujar Raymond, mengutip balasan dari Direktorat BBM BPH Migas. Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Permen ESDM No. 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak pengaduan diterima.

Raymond menambahkan, laporan yang diajukan ke Direktorat BBM BPH Migas dilengkapi dengan data dan fakta yang valid. “Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa harga beli BBM subsidi jenis solar oleh PT. Agro Murni dibandrol sebesar Rp 11.500 per liter, sementara harga BBM non-subsidi mencapai Rp 19.500 per liter, belum termasuk pajak. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan BBM solar dengan harga sebesar itu? Kami menduga ada campur tangan mafia BBM dalam hal ini,” ungkap Raymond.

Menurut Raymond, BBM subsidi jenis solar seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, terutama nelayan tradisional, dan bukan untuk industri. “Industri wajib menggunakan BBM solar non-subsidi. Penyalahgunaan penggunaan BBM solar subsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara nelayan tradisional juga mengalami kesulitan karena BBM subsidi langka di SPBPU,” jelasnya. Raymond mengungkapkan bahwa selisih harga antara BBM subsidi (Rp 6.800 per liter) dengan BBM non-subsidi (Rp 19.500 per liter) mencapai Rp 12.700 per liter.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa PT. Agro Murni diduga menjadi salah satu pemasok BBM subsidi jenis solar pada Juli 2024, dengan total pasokan sekitar 300 ton. Angkutan BBM menggunakan truk tangki cool diesel berkapasitas 5.000 liter dan truk tangki BBM berkapasitas 10.000 liter. Namun, ketika pihak media mencoba mengkonfirmasi perihal ini secara tertulis pada 2 Agustus 2024, manajemen PT. Agro Murni tidak memberikan klarifikasi.

Informasi yang berkembang juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan mafia BBM dalam pengadaan BBM subsidi untuk PT. Agro Murni, yang kemungkinan besar melibatkan kolaborasi dengan oknum dalam perusahaan tersebut sehingga praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat berjalan lancar tanpa hambatan. DPD Pekat IB Dumai berharap pihak Kepolisian Resort Dumai akan menggunakan pemberitaan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh PT. Agro Murni sebagai pintu masuk untuk melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *