DPD Lemtari Dumai Siapkan Rancangan Peraturan Adat Tentang Penanggulangan LGBT
Dumai – jurnalpolisi.id
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Indonesia (LEMTARI) Kota Dumai telah menyiapkan Rancangan Peraturan Adat Negeri Dumai (RANPERDAT DUMAI) tentang Penanggulangan Manusia yang Berperilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Dumai.
Ini adalah PERDAT, bukan PERDA, sesuai dengan aturan adat istiadat orang Dumai yang Adatnya bersandikan Syara’, Syara’ bersandikan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Agama mengatakan, Adat wajib melarangnya. Hal ini diungkapkan oleh Datuk Maulana, Ketua DPD Lemtari Kota Dumai.
“Kalau haram menurut Agama, adat wajib melarangnya. Itulah maknanya. Dan sebagai implementasi, ‘Di Mana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung,'” ujar Datuk Maulana pada Selasa, (12/11/2024).
Datuk Maulana menjelaskan bahwa Dumai adalah Negeri Melayu yang adatnya bersandikan Syara’, Kitabullah, dan Sunnah Rasul.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Rancangan PERDAT Negeri Dumai ini akan dimusyawarahkan atau diparipurnakan bersama-sama dengan organisasi terkait lainnya seperti LAMR Dumai, MUI, organisasi-organisasi lainnya, serta paguyuban-paguyuban yang ada di Kota Dumai, sehingga menjadi Peraturan Adat Negeri Dumai yang akan berlaku ke depannya.
“Setelah ini kita sahkan secara bersama-sama dengan organisasi masyarakat lainnya hingga resmi menjadi Peraturan Adat Negeri Dumai, dan selanjutnya kita sampaikan juga kepada DPRD Kota Dumai agar mereka juga membuatkan PERDA-nya dengan isi dan tujuan yang sama,” tegas Datuk Maulana.
Apabila DPRD Kota Dumai membuatkan PERDA-nya, maka akan ada dua hukum yang berlaku di Negeri ini, yaitu Hukum Adat (PERDAT) dan Hukum Negara (PERDA). Tinggal satu hukum lagi, yaitu Hukum Agama.
Hukum Agama sudah masuk ke dalam Hukum Adat tadi, yang disebut Adat Bersandikan Syara’, Syara’ Bersandikan Kitabullah. Lalu hukum apa lagi? Hukum itu hanya ada tiga di dunia ini: Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum Negara.
Negara mengakui keberadaan adat istiadat beserta hak-hak tradisionalnya, dan pemerintah membolehkan untuk memberlakukan, memfungsikan, dan mempergunakan aturan hukum adat yang ada di negeri kita masing-masing, sesuai dengan adat istiadat kita terdahulu yang mengatur cara dan gaya hidup bermasyarakat di lingkungan kita.
“Apabila adat kita utamakan, budaya pasti ikut. Kalau budaya saja yang kita utamakan, adat pasti tinggal. Kalau adat sudah kita tinggalkan, alamatlah negeri itu akan hancur oleh budaya-budaya luar,” ungkap Datuk Maulana.
Datuk Maulana dengan tegas mengatakan bahwa perilaku LGBT itu merupakan budaya-budaya luar yang harus dilarang dan dihukum dengan aturan Hukum Adat kita.
“Begitulah program kerja Lemtari selanjutnya di seluruh Nusantara ini,” pungkas Datuk Maulana, Ketua DPD Lemtari Dumai.
Asmadi