Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisarua
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Cisarua, Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku bernama WS bin Karyono (31 tahun) warga Kabupaten Bogor kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan. Pelaku WS ditangkap pada hari Senin (11/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Raya Puncak Cisarua Bogor tepatnya di depan restoran bumi aki, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi awalnya korban Sdri. N (23 tahun) warga Kalimantan Selatan sedang dibonceng dengan menggunakan kendaraan roda dua (R2) bersama dengan 2 temannya, kemudian setelah itu di depan rumah makan resto bumi aki ada seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban dengan menggunakan kendaraan R2 memepetkan kendaraannya dan kemudian menarik tas yang sedang digunakan oleh korban Sdri. N dan berhasil dibawa pelaku, “ujar Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy, Selasa (12/11/2024).
Lanjut, setelah itu korban Sdri. N bersama dengan kedua temannya mencoba mengejar laki-laki tersebut dengan menggunakan kendaraan yang dikendarai oleh Sdr. R, setelah itu pelaku masuk ke dalam gang yang berada di samping KUA, Kecamatan Cisarua, dan pada saat pelaku hendak masuk ke dalam gang kecil, pelaku terjatuh dan kemudian Sdr. R menabrakan kendaraan R2 yang dikendarainya.
Setelah itu pelaku mencoba melawan Sdr. R, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan membacokan senjata tajam tersebut ke arah tangan korban Sdri. N, dan korban Sdri. N terkena bacokan golok tersebut.
Kemudian datang beberapa warga masyarakat setempat dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Hingga akhirnya korban Sdri. N mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam jenis golok pada bagian tangan sebelah kiri tepatnya pada sela-sela jari tangan sebelah kiri dan korban dibawa oleh masyarakat ke RSPG Cisarua Puncak Bogor, setelah itu pelaku diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Cisarua, Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Cisarua adalah 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam, 1 unit handphone, 1 buah senjata tajam jenis golok, 1 buah tas selempang perempuan warna krem (milik korban Sdri. N), dan 1 buah tas berwarna cokelat yang berisikan pakaian (milik korban Sdri. N)
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian diduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap tas milik korban Sdri. N di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor.
Di mana korban Sdri. N sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan, dan diduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan sanksi Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)