Diduga Gangster Serang Warga di Cigombong Bogor, Dua Orang Alami Luka Bacok
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Polsek Cijeruk pada hari Senin (11/11/2024) sekitar jam 03.50 WIB telah melakukan cek lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan investigasi penyelidikan lanjut terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) secara bersama-sama yang bukan peruntuknya.
Awal mula kejadian piket Reskrim dan patroli mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi penyerangan atau penganiayaan di simpang Cigombong oleh anak-anak gangster yang mengaku sebagai “bogor all star” kemudian setelah dilakukan pengecekan dan memintai keterangan saksi-saksi kejadian tersebut diketahui sekitar jam 03.30 WIB di Jl. Raya Bogor-Sukabumi, Kabupaten Bogor tepatnya di simpang Cigombong, “ungkap Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, Kamis (14/11/2024).
Lanjutnya, ketika korban Sdr. MV dan Sdr. MR sedang parkir/ngojek di simpang Cigombong, datang gerombolan kendaraan roda dua (R2) kurang lebih 50 kendaraan dari arah stasiun Cigombong ke arah korban sambil mengacungkan senjata tajam dan sambil berkata “bogor all star nih” dan langsung memukul korban Sdr. MV dengan menggunakan helm dan pelaku lainnya membacokan senjata tajam berupa celurit, golok dan lainnya ke arah punggung korban Sdr. MV, dan hal yang sama pun dilakukan para pelaku ke arah punggung Sdr. M Royani akibat dari kejadian tersebut Sdr. MR mengalami luka bacok di bagian punggung sebanyak 3 titik, dan langsung dibawa ke Puskemas Cigombong untuk pertolongan pertama.
Hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap para korban di mana didapati luka yang di alami para korban yaitu korban Sdr. MR, mengalami luka sobek di bagian punggung sebanyak 3 luka sobekan, korban MV (22 tahun) warga Kabupaten Bogor mengalami luka pada punggung, dan korban satunya A (44 tahun) warga Kabupaten Sukabumi.
Para pelaku masih dalam lidik pihak Kepolisian dan mengumpulkan bukti-bukti lain di TKP apakah ada CCTV di sekitaran lokasi TKP dan mencari keterangan tambahan dari para saksi-saksi lainnya.
Tindakan Kepolisian yang sudah dilakukan adalah penyidik pembantu telah menerima laporan polisi yang dibuat korban di Polsek Cijeruk, penyidik pembantu telah memintai keterangan terhadap saksi korban Sdr. M.V dan Sdr. M.AG (26 tahun) serta saksi lainnya yang sudah dimintai keterangan, dan penyidik pembantu masih melakukan upaya penyelidikan terhadap para terduga pelaku.
Para pelaku akan dipersangkakan pada Pasal 170 Jo 351 Jo Pasal 2 UU RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)