BRI Tanjungbalai Blokir Rekening Nasabah, JM: “Saya akan tempuh proses hukum”
Tanjungbalai, jurnalpolisi.id
tujuh tahun sudah penantian Juniar Marpaung atas permasalahan blokir rekening bank di PT BRI atas nama Juniar Marpaung terhitung sejak 2017. Hal tersebut dikatakan JM kepada awak media ini kemarin (Sabtu, 16/11/24) sekira pukul 14:30 WIB di Bendang.
Ia menjelaskan, dalam rekeningnya tersebut masih ada uang sebanyak Rp.75 Jutaan. Dan ianya sangat membutuhkan uang itu terkait pengobatan ibu kandungnya yang sedang menderita sakit di Tanjungbalai. JM sangat menyesalkan uang yang tersimpan dalam rekeningnya itu tidak dapat ditarik sehingga mengganggu kenyamanannya sebagai nasabah.
Menurut JM, selama ini buku tabungan BRITama dan Kartu ATM atasnama Juniar Marpaung berada dalam kekuasaan suaminya, dan beberapa tahun lalu suaminya meninggal dunia. Ketika membongkar-bongkar berkas beberapa waktu lalu di rumah, JM tanpa sengaja menemukan kembali buku tabungan bank program BRITama dan kartu anjungan tunai mandiri-nya ditemukan dalam tas kecil milik suaminya. Dari situ barulah JM teringat akan uang tabungannya di Bank Rakyat Indonesia Tanjungbalai masih ada akan tetapi kartu ATM-nya sudah mati dan ketika hendak dilakukan penarikan uang tuani diketahui bahwa rekening milik JM telah diblokir, akan tetapi tidak diketahui apa yang menyebabkan rekening tersebut diblokir.
Advokat Syahrul Eriadi, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari JM kepada awak media ini menjelaskan, Friston Silitonga selaku eksekutif mewakili PT Bank Rakyat Indonesia,Tbk Tanjungbalai diruang kerjanya pada hari ini (Senin, 18/11/2024) sekira pukul 10:45 WIB menjelaskan bahwa rekening atasnama Juniar Marpaung tidak dapat diakses karena itu ianya meminta supaya pihak JM bersabar. Ia berjanji tetap akan memproses permintaan JM dan Kuasanya serta akan mencari sebab musabab yang menyebabkan rekening bank JM terblokir.
Lebih lanjut Syahrul menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mempermasalahkan keluhan JM tersebut dan rencananya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata apabila nantinya didapati kejanggalan-kejanggalan yang signifikan, sehingga kedepannya tidak ada lagi JM-JM lainnya yang dijadikan sebagai korban dalam dunia perbankan. “Sudah banyak kejahatan dunia perbankan yang masuk jalur hukum bahkan tidak sedikit yang dipidanakan”, ucap Syahrul serius.(312)