Anak PJ Kepala Desa Cimrutu Cilacap Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Masih Dibawah umur

Patimuan,Cilacap//Jawa Tengah.- jurnalpolisi.id
Sebagaimana disebutkan Pasal 302 KUHP tentang pidana asusila,diantaranya yaitu pelecehan seksual atau cabul,perzinaan,pemerkosaan,perdagangan anak dibawah umur.Tindakan itu merusak norma atau melakukan asusila menurut pasal 281 KUHP,pelaku siapa pun dapat diancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.

Seperti yang dilakukan oleh anak PJ (Penjabat) Kepala Desa Cimrutu yaitu (VN) nama samaran (Menurut keterangan warga sudah pernah berumah tangga) terhadap korbannya yaitu sebut saja Mawar (17) tahun,warga Dusun Cikerang,Kecamatan Bantarsari,Cilacap,Jawa Tengah.

Mawar (17) tahun,pada hari Jumat (08/11/2024), mengeluh akan perbuatan (VN) terhadap dirinya kepada awak media.Begitu awak media mendengar keluhan mawar terkait perbuatan bejatnya (VN),beberapa awak media meresponnya dengan cepat.
bermula kejadian asusila terhadap dirinya,mawar berkenal dengan Seorang laki laki bernama (VN) lewat rekannya.

Setelah menjalin hubungan asmara selama Satu tahun pada saat itu mawar berumur 16 tahun dan sekarang menginjak usia 17 tahun.

Selama menjalin asmara satu tahun mereka berdua sering melakukan hubungan badan,layaknya suami istri.
Menurut pengakuan mawar ketika ditemui beberapa awak media disebuah warung kopi dipinggir jalan Sidareja Pangandaran,setiap melakukan hubungan badan bisa dua kadang tiga kali.

” sudah sering mas,tiap ketemu pasti melakukan itu,” kata mawar.

“setiap ketemu pasti melakukannya,sehari bisa dua atau tiga kali main,” imbuh mawar.

Dari keterangan mawar itulah beberapa media memanggil Pj Kepala Desa Cimrutu untuk menjembatani dan mencari solusi terkait masalah anaknya itu.

“saya sedang mengajari anak saya,agar lebih dewasa dalam menghadapi masalah ini,saya sebagai orang tua sedang menunggu kedewasaan anak saya,” kata orang tua (VN).

Namun dalam perbuatan asusila anak adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma kesopanan dan melanggar nilai norma manusia yang dilakukan oleh anak.

( Arif )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *