Akreditasi Puskesmas Bireuen Tercoreng Dugaan Pungli, Tindak Lanjut Masih Tumpul

Bireuen, Aceh – jurnalpolisi.id

Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyelimuti proses akreditasi Puskesmas di Kabupaten Bireuen tahun 2023 semakin mengkhawatirkan. Meskipun Pemkab Bireuen telah menggelontorkan dana tiga puluh lima juta rupiah untuk setiap Puskesmas melalui Dinas Kesehatan, sejumlah pegawai mengaku dipaksa menyumbang Rp 300.000.

Laporan Jurnal Polisi News mengungkap bahwa Kepala Puskesmas (Kapus) diduga memerintahkan pengutipan dana tanpa transparansi terkait alokasi dana dari pemerintah daerah. Pegawai yang menolak bahkan mendapat ancaman mutasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bireuen, dr. Irwan, mengakui tindakan tersebut ilegal dan meminta pengembalian dana. Ia menyatakan pendanaan akreditasi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Namun, dr. Irwan enggan merinci detail pengelolaan anggaran dan hingga kini belum ada informasi mengenai tindak lanjut atas dugaan pungli yang dilakukan Kapus.

Dr. Irwan menjelaskan bahwa dana Rp 35 juta per Puskesmas digunakan untuk honor dan uang harian surveyor, transportasi, penginapan, dan konsumsi 71 orang selama tiga hari. Namun, ia mengakui masih ada kebutuhan Puskesmas yang belum terpenuhi.

Ketiadaan tindak lanjut yang jelas atas dugaan pungli ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan Pemkab Bireuen dan Dinas Kesehatan dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.

(Alras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *